![]() |
| Gudang pembayaran dan peleburan aluminium |
J N O News | Jombang
Aktivitas pembakaran limbah “grenjeng” aluminium yang diduga ilegal di Dusun Ploso Rejo, RT 4 RW 2, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kini memasuki fase yang lebih serius untuk ditelisik. Berdasarkan penelusuran investigatif di lapangan, kegiatan yang disebut milik seorang warga bernama Diawam tersebut diduga telah beroperasi hampir tiga tahun tanpa izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada potensi kejahatan lingkungan yang sistematis. Aktivitas pembakaran dilakukan secara rutin setiap malam, dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga menjelang dini hari. Dalam kurun waktu tersebut, asap pekat berwarna gelap dengan bau menyengat menyelimuti kawasan permukiman padat penduduk.
Indikasi Pelanggaran Teknis dan Lingkungan
Hasil observasi menunjukkan proses pembakaran tidak dilengkapi dengan infrastruktur pengendalian emisi yang memadai. Tidak ditemukan cerobong asap dengan standar industri, yang secara teknis seharusnya memiliki ketinggian minimal ±25 meter guna meminimalisir sebaran polutan.
Ketiadaan sistem filtrasi dan pengolahan gas buang memperkuat dugaan bahwa emisi yang dilepaskan mengandung partikulat berbahaya, termasuk PM2.5 dan potensi logam berat dari residu aluminium. Paparan jangka panjang terhadap zat tersebut diketahui berkorelasi dengan gangguan kesehatan serius, terutama infeksi saluran pernapasan (ISPA), iritasi paru, hingga risiko kronis lainnya.
Kesaksian Warga: Dampak Nyata dan Berulang
Sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan kondisi yang konsisten: asap pekat berputar di lingkungan kampung setiap malam. Dampaknya dirasakan langsung, mulai dari sesak napas, batuk berkepanjangan pada anak-anak, hingga terganggunya aktivitas rumah tangga.
“Setiap malam asapnya masuk ke rumah, baunya tajam. Anak-anak sering batuk, dada terasa sesak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan lain juga muncul terkait penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti pakaian yang kotor akibat partikel udara serta bau menyengat yang menetap hingga pagi hari.
Dugaan Pembiaran dan “Perlindungan” Informal
Upaya klarifikasi kepada Kepala Dusun setempat, Feris, tidak menghasilkan penjelasan yang tegas terkait langkah penertiban. Pernyataan yang disampaikan justru memunculkan indikasi adanya pembiaran.
“Sudah ada yang backup dari salah satu LSM dan media,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam investigasi, karena membuka dugaan adanya jejaring perlindungan informal yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Terlebih, muncul informasi mengenai kedekatan personal antara pemilik usaha dengan oknum perangkat desa.
Analisis Regulasi: Potensi Pelanggaran Serius
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memenuhi aspek perizinan serta standar pengelolaan limbah.
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan f secara eksplisit melarang:
- tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dan
- pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Jika terbukti, pelanggaran ini tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana lingkungan dengan konsekuensi serius.
Langkah Lanjutan: Uji Akuntabilitas Institusi
Tim investigasi J N O News akan melanjutkan penelusuran dengan melakukan klarifikasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang guna menguji apakah aktivitas tersebut telah terdata atau justru luput dari pengawasan.
Selain itu, laporan juga akan diarahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, sebagai bagian dari dorongan akuntabilitas publik terhadap dugaan praktik pencemaran lingkungan yang berlangsung berkepanjangan.
Kesimpulan Sementara
Kasus ini menunjukkan pola yang patut diwaspadai: aktivitas industri tanpa izin, dampak lingkungan yang nyata, serta indikasi pembiaran oleh pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Jika tidak segera ditindak, bukan hanya kualitas lingkungan yang terancam, tetapi juga kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Warga Dusun Ploso Rejo kini menunggu lebih dari sekadar respons—mereka menuntut tindakan nyata.(Hr)
Bersambung…
