
Perum Kraton Harmony Pasuruan

J N O News | Pasuruan — Praktik pengelolaan lingkungan di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kebijakan yang dinilai mengikat warga tetap dijalankan meski kepengurusan RW disebut belum memiliki legalitas administratif berupa Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah desa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius terkait penyalahgunaan kewenangan, pungutan tanpa dasar hukum, hingga potensi penyimpangan penggunaan iuran warga yang dilakukan secara sepihak.
Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan RW 011 belum memiliki legitimasi administratif yang sah.
“SK belum terbit. Artinya belum sah secara administratif dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga, apalagi menggunakan iuran,” tegas Rohim saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5/2026).
Meski demikian, di lapangan sejumlah kebijakan tetap berjalan seolah telah memiliki kekuatan hukum penuh. Salah satu yang paling disorot adalah pemasangan portal perumahan disertai penarikan biaya terhadap kendaraan proyek yang masuk ke kawasan perumahan, khususnya dump truk pengangkut material bangunan.
Nilai pungutan disebut mencapai lebih dari Rp1 juta, dengan dalih kontribusi lingkungan. Namun hingga kini, warga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mekanisme musyawarahnya, hingga transparansi penggunaan dana yang telah terkumpul.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
- Siapa pihak yang memberikan kewenangan melakukan pungutan?
- Ke mana aliran dana tersebut digunakan?
- Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban terbuka kepada warga?
- Dan apakah pungutan itu masuk kategori iuran resmi atau justru pungutan liar berkedok kebijakan lingkungan?
Sejumlah warga mulai mendesak adanya audit terbuka terhadap seluruh pemasukan dan pengeluaran dana lingkungan RW 011. Mereka juga meminta Pemerintah Desa Bendungan serta instansi terkait turun tangan melakukan klarifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Tuntutan Warga Mulai Menguat
Dalam perkembangan situasi yang memanas, warga meminta beberapa poin penting segera dipenuhi, antara lain:
- Transparansi total seluruh penggunaan dana iuran dan pungutan portal.
- Penghentian sementara seluruh kebijakan yang bersifat mengikat sebelum SK RW resmi diterbitkan.
- Audit administrasi dan keuangan secara independen.
- Pengembalian dana apabila ditemukan pungutan tanpa dasar hukum.
- Klarifikasi resmi dari pihak pengurus terkait legalitas dan dasar penarikan biaya.
Warga juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons dalam waktu dekat, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur resmi melalui:
- laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan,
- permohonan pemeriksaan ke Aparat Penegak Hukum (APH),
- hingga pelaporan dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan kepada instansi terkait.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan lagi sekadar urusan portal lingkungan, melainkan menyangkut prinsip transparansi, legalitas jabatan, dan perlindungan hak warga atas penggunaan dana bersama.
Tuku sempol nang Kraton sore,
Sing dicari kejelasan, dudu omong doang rek kabeh.
Portal dipasang nganggo alasan tertib lingkungan,
Nanging yen gak sah administratif, warga yo wajib curiga lan mempertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus RW 011 Perum Kraton Harmoni belum memberikan keterangan resmi terkait polemik legalitas kepengurusan maupun dugaan pungutan yang kini ramai diperbincangkan warga.(Ivn)