Tambang Galian C Diduga Abaikan Reklamasi di Sumengko Bojonegoro

Tambang Galian C di desa sumengko Bojonegoro 

J N O News 

Bojonegoro — Aktivitas tambang galian C yang diduga milik Mintoro di Dusun Sawen, Desa Sumengko, menjadi sorotan tajam. Selain dinilai berjalan tanpa tata kelola yang jelas, lokasi tambang tersebut juga diduga tidak menjalankan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Kondisi lahan yang dibiarkan terbuka, berlubang, dan berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar memicu keresahan yang semakin meluas.

Warga setempat mulai menunjukkan perlawanan. Sejumlah masyarakat Dusun Sawen mengaku terdampak langsung, mulai dari debu, kerusakan akses jalan desa, hingga potensi bahaya longsor saat musim hujan. Tidak sedikit warga yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan.

“Kalau dibiarkan seperti ini, yang rugi masyarakat. Lingkungan rusak, tapi tidak ada tanggung jawab,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara aturan, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar tetap lestari dan aman bagi masyarakat sekitar. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pidana.

Praktisi hukum, Hadi Subeno, S.H, menegaskan bahwa dugaan pengabaian reklamasi dalam aktivitas tambang merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, hal ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang tegas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Hadi juga menambahkan, jika terbukti aktivitas tambang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan izin, maka sanksinya bisa lebih berat. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bisa masuk kategori tindak pidana lingkungan dan pertambangan,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola tambang terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah Bojonegoro dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa tanggung jawab hanya akan meninggalkan kerusakan—dan pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.(Hr)

Lebih baru Lebih lama