![]() |
| Undangan Bipartit 1 dari PT borvita citra prima |
SIDOARJO, Jnonews.com | Konflik hubungan industrial di PT Borwita Citra Prima memasuki fase yang semakin memanas. Brigade Komando Nusantara (BKN) yang menerima kuasa dari tiga karyawan senior menyatakan membawa sengketa ini ke jalur tripartit setelah dua kali permohonan perundingan bipartit yang mereka ajukan diklaim tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Pertemuan pada Jumat, 10 Juli 2026, terlaksana atas undangan PT Borwita Citra Prima kepada masing-masing karyawan yang telah memberikan kuasa kepada BKN. Dalam forum tersebut, perusahaan diwakili oleh inisial N (hrd), C (legal standing perusahaan), dan WA ( HCBP regional manager).
Menurut Sekjen BKN, AL, pihaknya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan perusahaan. Namun BKN memilih tidak memulai pembahasan karena menilai sebelumnya perusahaan tidak merespons dua surat permohonan bipartit yang telah dilayangkan.
"Kami menghormati undangan perusahaan. Tetapi dua kali surat permohonan musyawarah yang kami ajukan sebagai penerima kuasa para pekerja tidak memperoleh tanggapan sebagaimana kami harapkan. Karena itu, kami menempuh mekanisme penyelesaian sesuai prosedur," ujar AL.
Dalam pertemuan tersebut, menurut AL, pihak perusahaan menegaskan bahwa mutasi merupakan hak prerogatif manajemen. Sebaliknya, BKN berpandangan bahwa pelaksanaan mutasi sebaiknya didahului komunikasi dan perundingan dengan pekerja agar terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi yang akan diterima.
Persoalan yang dipersoalkan para pekerja bukan hanya keputusan mutasi, tetapi juga proses penerbitannya. Mereka mengaku baru mengetahui isi Surat Keputusan (SK) mutasi saat mengikuti rapat melalui Zoom, sementara SK tersebut disebut telah ditandatangani dua hari sebelumnya.
Bagi para pekerja, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa keputusan telah ditetapkan sebelum adanya ruang dialog.
Karena dua kali upaya bipartit dinilai tidak menghasilkan penyelesaian, BKN menyatakan telah mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur agar perkara diproses melalui mekanisme tripartit.
Muncul Surat Mangkir di Tengah Sengketa
Perselisihan semakin memanas ketika para pekerja mengaku menerima surat pemberitahuan bahwa apabila tidak hadir di lokasi mutasi dalam batas waktu yang ditentukan, mereka dapat dianggap mangkir.
Menurut BKN, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan karena pada saat yang sama para pekerja juga memenuhi undangan perusahaan untuk membahas perselisihan hubungan industrial.
"Kami mempertanyakan kepastian hukumnya. Di satu sisi pekerja dipanggil menghadiri pertemuan dengan perusahaan, tetapi di sisi lain muncul pemberitahuan yang berpotensi menyatakan mereka mangkir apabila tidak hadir di lokasi mutasi. Hal seperti ini perlu mendapat penjelasan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial," kata AL.
Tiga pekerja yang didampingi BKN dalam perkara ini terdiri atas:
AR — masa kerja 26 tahun.
DA — masa kerja 16 tahun.
AS — masa kerja 14 tahun.
Ketiganya menyatakan berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang adil serta menghormati hak-hak pekerja dan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir pertemuan, para pekerja bersama BKN menyampaikan seruan agar penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum.
"Kami bukan menolak mutasi semata. Kami memperjuangkan hak untuk didengar, hak atas dialog, dan kepastian hukum. Kami meminta seluruh proses hubungan industrial berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur hukum yang sah hingga memperoleh keadilan." (Hr)
