*Diduga Pemasangan Jaringan WiFi IndiHome di Desa Mancilan Disorot, Dugaan Instalasi Paralel Tanpa Persetujuan, Pemanfaatan Tiang PLN, Minim K3 hingga Tidak Kooperatif Saat Dikonfirmasi.*

Jaringan internet Wifi IndiHome 
Diduga banyak pelanggaran 
(dokpri-Yustin)




JNO.News.com
Jombang, Selasa, 7 Juli 2026
Kegiatan pemasangan jaringan internet yang diduga dilakukan oleh teknisi penyedia layanan WiFi IndiHome di wilayah Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang menjadi perhatian setelah tim awak media menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan keselamatan kerja saat melakukan kontrol sosial di lapangan.

Teknisi 



Berdasarkan hasil pantauan, pemasangan kabel jaringan dilakukan pada tiang utilitas yang diduga merupakan aset PT PLN. Selain itu, tim media juga menemukan dugaan pemasangan jaringan dengan sistem paralel menuju pelanggan lain. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada dua pekerja yang mengaku sebagai teknisi bernama Wawan dan Heri.

Alat yang dilakukan untuk 
Penyambungan pararel



Saat dikonfirmasi, keduanya menyampaikan bahwa pemasangan tersebut dilakukan atas arahan seseorang yang dipanggil Pak Mantri. Namun ketika ditanya mengenai legalitas pemasangan paralel tersebut, jawaban yang diberikan dinilai tidak memberikan kepastian mengenai izin maupun prosedur yang digunakan.

Menurut ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan dan penggelaran jaringan wajib dilakukan sesuai standar teknis, memiliki izin yang diperlukan, serta tidak boleh memanfaatkan jaringan atau infrastruktur pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Apabila benar terjadi pemasangan jaringan telekomunikasi pada aset milik pihak lain tanpa izin, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, apabila menggunakan tiang milik PLN, maka penggunaan utilitas tersebut harus berdasarkan kerja sama atau izin resmi dari pemilik aset. 

Pemanfaatan aset tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun perdata, dan apabila memenuhi unsur tertentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses peliputan, tim media juga melakukan pengambilan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun salah satu teknisi sempat mempertanyakan tindakan tersebut dengan mengatakan, "Lho kok saya divideo?"

Tim media kemudian menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

*Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.*

*Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.*

Tidak lama kemudian, Wawan justru terlihat melakukan perekaman video terhadap awak media. Sepanjang dilakukan di ruang publik dan tidak disertai ancaman, pemaksaan, atau penyalahgunaan data pribadi, tindakan merekam pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa sekadar mengambil video melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran baru dapat dipersoalkan apabila terdapat unsur lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim media selanjutnya menghubungi seseorang yang disebut sebagai Pak Mantri, yang disebut oleh pekerja sebagai pihak yang memberi arahan pemasangan. Saat ditemui, Pak Mantri menjawab singkat, "Ada apa? Kenapa dengan saya?" Namun ketika dimintai penjelasan mengenai dugaan pemasangan jaringan paralel serta penggunaan tiang PLN, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan substantif dan juga tidak bersedia memberikan nomor telepon dengan alasan privasi, sehingga proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Selain dugaan persoalan administrasi pemasangan jaringan, tim media juga menemukan bahwa pekerja yang melakukan instalasi diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja di ketinggian.

Apabila benar pekerja tidak menggunakan APD sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan:

*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan keselamatan kerja untuk melindungi tenaga kerja.*

*PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).*

*Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.*

Atas sejumlah temuan tersebut, tim media menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi terkait, termasuk PT PLN, dinas yang berwenang, serta aparat penegak hukum di wilayah Polsek Mojoagung, agar dilakukan verifikasi terhadap dugaan penggunaan aset utilitas, kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja, serta aspek perizinan jaringan telekomunikasi.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan pemasangan paralel, penggunaan tiang PLN tanpa izin, maupun dugaan pelanggaran lainnya masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab jaringan belum memberikan klarifikasi resmi maupun penjelasan lebih lanjut kepada awak media.

Narasumber Hari Media Groub
Jurnalis Yustinia
Lebih baru Lebih lama