Dugaan Penggunaan Limbah Plastik sebagai Bahan Bakar dan Pembuangan Limbah Cair ke Sungai, Pabrik Tahu di Plososari Mojokerto Disorot, Tim Media Bersama LSM Akan Laporkan ke DLH dan APH..

Dugaan Pabrik Tahu Plososari
(dokpri-Johanes)




Organisasi Jawa Nusantara News.com
Mojokerto, Kamis, 9 Juli 2026
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup kembali menjadi sorotan. Sebuah pabrik tahu milik warga bernama Nurul yang berada di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah tim awak media bersama LSM dan Ketua LP2KP melakukan kontrol sosial pada Selasa (7/7/2026).




Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan observasi langsung di lokasi, mengambil dokumentasi berupa foto dan video, serta meminta klarifikasi kepada pihak pabrik terkait laporan masyarakat mengenai asap hitam pekat yang keluar dari cerobong pembakaran serta dugaan pembuangan limbah cair hasil produksi tahu ke lingkungan sekitar.




Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat kepulan asap berwarna hitam pekat keluar dari cerobong pabrik. Di area produksi juga tampak timbunan limbah plastik yang diduga digunakan sebagai campuran bahan bakar tungku pembakaran.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pabrik mengatakan agar seluruh pertanyaan disampaikan langsung kepada pemilik usaha.

“Langsung saja ke Bu Nurul selama ini,” ujar pekerja tersebut.

Tidak lama kemudian, tim mendapat kesempatan melakukan klarifikasi dengan Nurul selaku pemilik usaha.

Dalam keterangannya, Nurul menjelaskan bahwa bahan bakar yang digunakan berasal dari kayu bekas peti kemasan (terbuka) yang dicampur dengan limbah plastik sisa produksi pabrik plastik serta bekas tali rumput Jepang.

Selain itu, saat ditanya mengenai pengelolaan limbah cair hasil produksi tahu, Nurul menyampaikan bahwa air limbah terlebih dahulu ditampung di sebuah tandon.

"Kalau penuh langsung terbuang ke sungai," katanya kepada tim.
"Kalau penuh langsung terbuang ke sungai," katanya kepada tim.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena apabila limbah cair cair benar-benar dibuang langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan sesuai standar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Selain itu, Pasal 20 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan harus memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU tersebut, yang pada pokoknya melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Apabila pencemaran tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, penegak hukum dapat mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar, praktik tersebut juga perlu mendapat perhatian karena pembakaran limbah plastik secara terbuka atau tanpa sistem pengendalian emisi berpotensi menghasilkan zat berbahaya yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk menyediakan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah.

Tim media menyatakan telah memperoleh dokumentasi foto, video, serta hasil wawancara yang memperkuat adanya dugaan polusi sebagaimana yang dikeluhkan warga sekitar, khususnya mengenai bau menyengat dan asap hitam yang diduga berasal dari aktivitas produksi.

Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak pemilik usaha menyampaikan bahwa tim media akan dipertemukan dengan adik pemilik yang disebut-sebut bekerja sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media, LSM, dan Ketua LP2KP menegaskan akan segera menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk pengujian limbah cair, emisi udara, serta legalitas pengelolaan limbah di lokasi usaha.

Narasumber Aji LP2KP
Jurnalis Johanes 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan narasumber pada saat peliputan. Seluruh dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pihak pemilik usaha tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Lebih baru Lebih lama