Kadis Pendidikan Sidoarjo Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Proyek Rehabilitasi Berat SDN Ketimang Dipertanyakan, Dugaan Penghasilan Anggaran dan Sulitnya Menemui Kontraktor Memicu Sorotan Publik.

Proyek Rehabilitasi Berat SDN Ketimang
Sidoarjo (Dokpri-Johanes)




Organisasi Jawa Nusantara News.com
Sidoarjo, 10 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Berat SDN Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian setelah tim awak media mengalami kesulitan memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.



Sejak melakukan pengendalian sosial di lokasi pekerjaan, tim media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pemborong, kontraktor, maupun pelaksana lapangan belum membuahkan hasil karena mereka tidak berada di lokasi saat datangi.

Selain itu, upaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga belum mendapat tanggapan. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapatkan respon dari via WhatsApp maupun via telpon, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Sikap tidak memberikan keterangan tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang untuk disampaikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pemangkasan atau pengurangan anggaran dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut masih sebatas indikasi awal berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta, sehingga memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana, kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Dinas Pendidikan.

Ketertutupan informasi justru memicu semakin banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Sebab, proyek rehabilitasi sekolah merupakan kegiatan yang dibiayai oleh uang negara sehingga pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Selain sulitnya membahas pihak kontraktor, tidak adanya penjelasan resmi mengenai kemajuan pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran membuat tim media tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap sejumlah temuan di lapangan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dipaksakan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, apabila dalam pelaksanaan proyek pemerintah nantinya tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum yang berwenang.

Tim awak media menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan, sedangkan pihak kontraktor, pemborong, maupun pelaksana proyek juga belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan atas berbagai temuan di lapangan.

Tim media akan terus melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan instansi pengawas yang berwenang guna memastikan proyek rehabilitasi sekolah tersebut terlaksana sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kelompok Media Nara Sumber Hari
Jurnalis Johanes
Lebih baru Lebih lama