![]() |
| Jalan perempatan Joko kendil, Desa Kenanten(dokpri-Johanes) |
JNO News.com
Mojokerto, 13 Juli 2026 – Keluhan masyarakat terhadap kondisi Perempatan Jalan Joko Kendil, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat. Berdasarkan hasil kontrol sosial yang dilakukan tim awak media bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya, ditemukan bahwa pada kawasan perempatan yang menghubungkan jalur dari Kota Mojokerto menuju arah selatan (Medali), serta jalur dari arah Surabaya menuju Jombang tersebut, sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) diduga telah lama mengalami kerusakan bahkan mati total.
![]() |
| Jalan arah Medali |
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi pencahayaan yang minim pada malam hari dinilai berpotensi mengurangi jarak pandang pengguna jalan. Selain itu, padatnya arus kendaraan dari empat arah menjadikan lokasi tersebut sebagai salah satu titik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.
"Salah seorang warga, Supri, mengatakan bahwa perempatan tersebut sudah lama dikenal sebagai titik rawan kecelakaan
"Banyak kejadian kecelakaan di sini. Hampir setiap minggu saja ada yang jatuh atau tabrakan. Makanya orang-orang sampai menyebutnya perempatan jalur tengkorak," ujarnya.
Tim awak media bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya menilai sudah saatnya pemerintah tidak hanya menunggu laporan kecelakaan demi kecelakaan terjadi. Aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan penerangan jalan, pemasangan lampu lalu lintas (traffic light), serta CCTV di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian dan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Secara hukum, penyelenggaraan jalan wajib memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa:
*Pasal 25 ayat (1)* Menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan sesuai ketentuan, termasuk rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/traffic light), dan fasilitas pendukung lainnya.
*Pasal 26* mengatur bahwa perlengkapan jalan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis demi mendukung keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan yang menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, pengaturan teknis mengenai perlengkapan jalan, termasuk penerangan jalan dan alat pengatur lalu lintas, juga diatur dalam berbagai peraturan pelaksana Kementerian Perhubungan sesuai kewenangannya.
Berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima, tim awak media dan LSM LP2KP Mojokerto Raya menyampaikan permohonan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto, serta instansi yang berwenang terhadap PJU di ruas jalan tersebut, agar segera melakukan survei teknis, memperbaiki lampu PJU yang rusak, mengevaluasi kebutuhan pemasangan traffic light, serta memasang CCTV guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto karena lokasi tersebut merupakan simpul pertemuan arus kendaraan yang menghubungkan jalan provinsi dan jalan daerah, sehingga penanganannya memerlukan sinergi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua LSM LP2KP Mojokerto Raya, Ajib, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima.
"Tujuan kami hanya satu, yaitu agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami berharap pemerintah segera melakukan tindakan nyata sehingga pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan angka kecelakaan dapat ditekan," tegasnya.
Tim media bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya menyatakan akan menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat kepada instansi terkait sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong peningkatan keselamatan lalu lintas.
*Tembusan:*
*Menteri Perhubungan Republik Indonesia.*
*Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.*
*Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto.*
*Instansi yang berwenang terhadap,*
*PJU pada ruas jalan tersebut.*
*Penutup*
Keselamatan pengguna jalan merupakan kepentingan bersama. Besar harapan masyarakat agar aspirasi ini segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, perbaikan fasilitas yang rusak, serta langkah-langkah pencegahan kecelakaan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Dengan kolaborasi pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan Perempatan Jalan Joko Kendil, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tidak lagi dikenal sebagai "jalur tengkorak", melainkan menjadi jalur yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Narasumber: Mujiono. MD, Ketua LSM LP2KP Mojokerto Raya.
Jurnalis: Johanes

