Perkuat Perlindungan Hak Anak, LPAI Mojokerto Raya Menyiapkan Reformasi Organisasi dan Tegaskan Komitmen melibatkan 10 Jenis Pengaduan Masyarakat Sesuai Arahan Ketua Pusat Prof. Dr. H. Seto Mulyadi (Kak Seto).

Rapat intern pembentukan Anggota baru 
LPAI (dokpri - Johanes)




Organisasi Jawa Nusantara News.com
Mojokerto, 5 Juli 2026 – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya menggelar rapat internal sebagai langkah konsolidasi organisasi dan evaluasi kinerja guna memperkuat pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.




Rapat yang dipimpin Ketua *LPAI Mojokerto Raya H. Hartono, ST* didampingi Wakil Ketua *Hartini* tersebut dihadiri sejumlah pengurus dan anggota. Pertemuan berlangsung dengan semangat membangun kembali organisasi agar semakin profesional, solid, transparan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak anak di wilayah Mojokerto Raya.

Di ruang rapat juga terpampang foto Ketua Pusat *LPAI Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si.,* yang akrab disapa *Kak Seto,* bersama Agus Supoyo (Kak Yoga). Keberadaan foto tersebut menjadi simbol bahwa seluruh jajaran LPAI Mojokerto Raya berkomitmen menjalankan visi dan misi perlindungan anak sesuai arahan organisasi di tingkat pusat.

Dalam arahannya, Ketua LPAI Mojokerto Raya H. Hartono, ST menegaskan bahwa pembenahan internal menjadi prioritas utama agar organisasi mampu bergerak lebih cepat dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, rapat intern ini melibatkan anggota baru diantaranya:
Ketua H.Hartono.ST
Waka Hartini
Anggota baru 
1.Hari Sigit.ST
2.Johanes Dwi PR
3.Yustinia KN
4. Andik Gogon
5. Muhammad Shadad
6. Farida I
Untuk sementara menempati jabatan struktur menggantikan jabatan anggota lama.

“Demi kemajuan organisasi kita memerlukan keterbukaan, transparansi, kerja sama, dan kekompakan seluruh anggota. Selama ini masih ada beberapa penanganan perkara yang kurang maksimal akibat administrasi yang tidak berjalan secara terbuka. Ke depan kita benahi bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegas Hartono.

Ia juga menyampaikan bahwa kepengurusan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pengurus yang tidak aktif akan diberikan kesempatan untuk berkoordinasi, namun apabila hingga tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka akan dilakukan pergantian dengan anggota yang memiliki komitmen dan kepedulian tinggi terhadap perlindungan anak.

Selain pembenahan organisasi, setiap kegiatan LPAI Mojokerto Raya nantinya akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Ketua Pusat, Prof. Dr. H. Seto Mulyadi (Kak Seto), sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus penguatan koordinasi antara daerah dan pusat.

Salah satu pembahasan penting dalam rapat tersebut adalah memperkuat pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana tercantum pada papan informasi LPAI Mojokerto Raya. Lembaga ini membuka pendampingan terhadap *10 bentuk pengaduan pelanggaran hak-hak anak,* yaitu:

1.Kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap anak.

2.Eksploitasi anak.

3.Tindak pidana perdagangan orang (trafficking) terhadap anak.

4.Penculikan anak.

5.Penelantaran anak.

6.Pelecehan terhadap seksual anak.

7.Penahanan bayi.

8.Perebutan hak asuh anak yang berhadapan dengan hukum.

9.Permasalahan akta kelahiran, hak sipil, hak kesehatan, serta hak pendidikan anak.

10.Membantu akses pendidikan melalui penyediaan sekolah gratis Paket A, Paket B, Paket C, hingga jenjang SD, SMP, dan SMA bagi anak-anak yang membutuhkan sesuai ketentuan program yang tersedia.

Hartono menilai, berbagai permasalahan tersebut masih banyak terjadi di masyarakat namun belum semuanya terungkap karena minimnya pendidikan dan keberanian masyarakat untuk melapor.

Oleh karena itu, LPAI Mojokerto Raya akan membentuk divisi lapangan, divisi edukasi, divisi kantor, serta memperkuat kolaborasi dengan biro hukum agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua LPAI Mojokerto Raya, Hartini, menambahkan bahwa lembaganya akan menerapkan sistem respon cepat terhadap setiap laporan yang diterima.

“Apabila ada laporan masuk, kami akan segera turun ke lapangan melakukan pendampingan. Anak-anak yang belum bisa mengambil ijazah juga akan kami bantu agar hak pendidikannya tetap terpenuhi. Harapan kami tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depannya hanya karena terkendala urusan administrasi atau kurang pendampingan,” ujarnya.

Melalui rapat evaluasi tersebut, seluruh jajaran LPAI Mojokerto Raya berharap organisasi dapat kembali aktif dan menjadi mitra masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Semangat pembaruan organisasi diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta berbagai elemen demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Nara sumber LPAI
Jurnalis Johanes
Lebih baru Lebih lama