Bongkar! Dugaan Pungli SMAN 2 Kota Mojokerto, Mobil Kepsek ada ditempat, Sulit Ditemui?


JNO Mojokerto | Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini di SMAN 2 Kota Mojokerto. Penarikan dana seragam dan dana awal tahun ajaran 2025 untuk siswa kelas X memicu keresahan publik, terlebih dilakukan saat Dinas Pendidikan menegaskan larangan pungli di sekolah negeri.

Upaya klarifikasi media justru menemui jalan buntu: kepala sekolah sulit ditemui meski mobil dinasnya terparkir di sekolah.kami mendapatkan informasi  Pernah ada awak media yang sudah lima kali gagal bertemu. Mengapa pimpinan sekolah seperti menghindar? Apa yang disembunyikan?

Kasus ini bukan sekadar soal biaya, tetapi mencoreng integritas pendidikan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini menjadi virus budaya korupsi sejak bangku sekolah—sebuah ancaman bagi masa depan generasi jujur yang diharapkan lahir dari sekolah negeri.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

1.Perpres 87/2016: Larangan pungli dan pembentukan Satgas Saber Pungli.

2 UU Sisdiknas No. 20/2003: Pendidikan di sekolah negeri wajib bebas pungutan liar.

3.Permendikbud 44/2012: Larangan biaya wajib di luar aturan resmi.

4.Pasal 368 KUHP: Pungli termasuk pemerasan, ancaman pidana penjara.

Ajakan Tegas: Bersihkan Sekolah dari Pungli!

1.Laporkan ke Satgas Saber Pungli (Call Center 193) & Inspektorat Pendidikan.
2.Desak transparansi anggaran sekolah.
3.Bangun budaya anti-korupsi di sekolah negeri.

Pendidikan harus menjadi benteng moral bangsa, bukan ladang pungli yang menormalisasi korupsi sejak dini
(Red Hr Jno News)

Lebih baru Lebih lama