Jno Mojokerto | Temuan memalukan di Mojokerto: PT Mega Artha Lintas Data (Mega Data) terbukti menarik kabel internet liar di tiang PJU di dua lokasi: Jatikurung (Kemlagi) dan Pagerwojo (Jeruk Seger, Gedeg). Saat ditegur, teknisi bersikap congkak, dan penanggung jawab cabang Mojokerto malah merespons angkuh via WhatsApp.
Padahal jelas, pemakaian tiang PJU untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah pelanggaran hukum!
UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan melarang penggunaan instalasi listrik tanpa otorisasi.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 2021 melarang pemasangan jaringan yang mengganggu fasilitas publik.
KUHP Pasal 406 ancam pidana bagi pelaku yang merusak atau menyalahgunakan fasilitas umum.
WARGA HARUS MELAWAN! Jangan diam jika lingkungan kita dipasangi kabel liar. Laporkan ke pihak berwenang! Pemasangan WiFi kampung ilegal yang memanfaatkan tiang PJU bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan warga. (Hr jno news tv)