JNO Mojokerto | HEBOH di Mojokerto! Kepala SMAN 2 Kota Mojokerto, Abdul Salam, dan Humas Mat Suciadi justru menimbulkan kontroversi baru. Alih-alih memberikan hak jawab ke media yang pertama kali memberitakan dugaan pungli, mereka malah memuat "klarifikasi" di tiga media berbeda: Indo Bangkit, Kata Publik Jatim, dan Suluh Nusantara News—dengan narasi serta foto yang sama bertahan!
Langkah ini memicu tawa sekaligus kritik dari kalangan jurnalis lokal. “Wong gak beritakan kok menayangkan hak jawab, jelas konyol!” sindir salah satu wartawan senior di Mojokerto.
Praktisi hukum Samsul, SH., CPM menegaskan, langkah tersebut menyalahi UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat (2) dan Peraturan Dewan Pers No. 9/2008 . Hak jawab wajib ditujukan pada media yang memberitakan, bukan pada media lain. Jika dilakukan di media berbeda, itu bukan hak jawab sah, tapi sekadar “berita opini” atau “counter issue” yang justru memperkuat dugaan adanya pungli berkedok kesepakatan.
“Alih-alih meluruskan, narasi itu malah mengindikasikan pengakuan adanya pungutan dengan dalih komite konferensi dan wali murid. Dan jelas ada konsekuensi hukumnya,” tegas Samsul.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan pungli, tapi juga kekeliruan fatal dalam memahami mekanisme hak jawab di dunia pers. (jam jno berita tv)