JNO Mojokerto | Suasana di kantor Sinarmas Finance Jalan Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (15/8/2025) mendadak panas. Puluhan massa dari organisasi Madura Asli (Madas) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Madas (LPKMA) mendatangi kantor leasing raksasa itu. Mereka memprotes keras ke 7 orang debc Collector pihak PT Brahma Danu Wijaya (BDW) yang berkantor di RT/RW 05/01 Tebel Barat,Tebel Kecamatan Gedangan kabupaten sidoarjo jawa timur yang terjadi dengan sinarmas Finance.
Yang melakukan penarikan paksa unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2014 L 9725 BC warna hitam milik debitur Suwono, warga Dawarblandong, Mojokerto, yang ditarik debt collector di Surabaya pada Sabtu (9/8/2025).
“Kami datang bukan untuk ribut, tapi menuntut keringanan dan solusi yang adil. Jangan sampai rakyat kecil makin terjepit,” tegas Musliman, Ketua Madas DPC Mojokerto.
Korlap LPKMA, Sujai, menambahkan bahwa kliennya memang telat empat bulan angsuran dengan total Rp2 juta per bulan. Namun, pihak debitur Suwono sudah beritikad baik dengan menawar pelunasan Rp30 juta, sementara Sinarmas bertahan di angka Rp34 juta ditambah biaya tarik. “Aslinya utang Rp50 juta, sudah ada niat bayar, tapi malah dikejar biaya tarik selangit. Mediasi buntu,” dia.
Situasi kian panas ketika kuasa hukum LPKMA, Nurul Hidaya SH, menantang pihak leasing: "Sebutkan pasal, ayat, dan dasar hukum mana yang memberi izin debt collector menarik kendaraan di jalan? Faktanya, klien kami datangi tujuh orang, kunci mobil direbut paksa. Itu jelas perampasan!”
Dari kubu Sinarmas, Pak Jek dari jakart a selaku kepala Collection Wilayah jawa bali menegaskan bahwa kehadiran mediasi ini adalah menjadi atensi buat kami serta koordinasi dengan pusat bahwa kami akan mengambil keputusan sebatas kewenangan kami,
Serta Brand Manager Anggraini Fitri berdalih penarikan sudah sesuai SOP. Menurutnya, unit telah masuk kategori macet dan dialihkan ke pihak ketiga, bahkan sudah menuju balai lelang. “Kami sudah turunkan angka pelunasan dari Rp54 juta menjadi Rp36 juta. Konsumen ingin Rp30 juta tanpa biaya tarik, jadi masih negosiasi,” katanya.
Namun, kesimpulan hukum berpihak pada konsumen. Berdasarkan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 , penarikan kendaraan hanya boleh melalui putusan pengadilan. Selain itu, UU No. 22/2009 menegaskan hanya polisi yang berhak memberhentikan kendaraan di jalan. Jika debt collector nekat memaksa, maka tindakannya bisa masuk ranah perampasan (Pasal 365 KUHP) atau pemerasan (Pasal 368 KUHP) .
Karena mediasi buntu, Madas dan LPKMA mengancam akan mengirimkan massa lebih besar dari seluruh Jawa Timur pada Senin (19/8/2025). Aksi ini dipastikan bakal jadi ujian serius bagi Sinarmas Finance di tengah sorotan publik.(Red Jno News HR)