Jnonews.com MOJOKERTO | Aroma busuk praktik pengumpulan ala preman kembali menyeruak di Mojokerto. Seorang perempuan muda, Ummi Khamidatur Rofiah, akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota setelah diduga menjadi korban tindakan sepihak debt collector (DC) yang mengaku dari FIF Finance Mojokerto. Para DC itu disebut bukan hanya menagih, namun nekat memaksa menarik sepeda motor tanpa dokumen pengadilan — tindakan yang jelas bukan kewenangan mereka .
Kasus ini menjadi akustik keras bagi dunia leasing yang kerap berlindung di balik “pihak ketiga,” padahal undang-undang menegaskan bahwa penagih hanya boleh menagih, bukan menyita apalagi mengambil unit paksa . Penyucian sah hanya dapat dilakukan melalui eksekusi dan eksekusi pengadilan , bukan oleh oknum berseragam preman finansial.
Didatangi di Tempat Kerja, Diintimidasi, Lalu Dipaksa Menyerahkan Motor
Berdasarkan laporan polisi bernomor STTLP/M/369.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA , peristiwa terjadi pada 16 November 2025 .
Ummi sedang bekerja di sebuah toko ketika tiga pria mengaku sebagai DC FIF mendatanginya. Mereka menyampaikan bahwa motor Honda Scoopy yang dipakai Ummi—unit yang dijaminkan atas nama orang lain—harus diserahkan karena pemilik aslinya tidak menunggak angsuran.
Namun ketika Ummi menjelaskan duduk perkara dan bahwa kunci serta STNK masih di tangan, para DC tersebut tetap memaksa . Mereka menekan korban untuk menandatangani surat penyerahan unit , bahkan disebut menggunakan rayuan dan ancaman halus agar korban mengakui motor itu miliknya sendiri.
Aksi itu berlangsung tanpa menghadirkan pihak leasing resmi , tanpa surat perintah, dan tanpa keputusan pengadilan —melanggar aturan dan prosedur yang seharusnya dipatuhi perusahaan pembiayaan.
Melawan Leasing Nakal: Warga Tak Boleh Diam
Laporan ini menjadi bukti bahwa praktik leasing nakal masih marak, terutama saat mereka melemparkan urusan penagihan kepada pihak ketiga (DC) yang sering bertindak sewenang-wenang.
Padahal aturan jelas:
✔ Debt collector hanya boleh menagih
Mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita, memaksakan, atau menguasai jaminan barang.
✔ Unit Penyutaan mempunyai wewenang pengadilan
Bukan sah leasing, bukan sah debt collector, bukan pula izin pihak ketiga mana pun.
✔ Unit pengambilan tanpa prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai:
- Perampasan
- Pemerasan
- Tindak pidana penggelapan atau pencurian
- Tindak pidana kekerasan dan intimidasi
Polres Mojokerto Kota Mulai Menindaklanjuti
Merasa sangat dirugikan, Ummi akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Laporan diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh Kepala SPKT.
Kasus ini kini akan ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim untuk memastikan apakah terjadi hal-hal berikut:
- Perampasan barang
- Kekerasan atau intimidasi
- Pelanggaran SOP leasing
- Penggunaan pihak ketiga ilegal dalam penarikan unit
- Perlawanan Warga adalah Kunci
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa masyarakat harus berani melawan ketika leasing dan DC bertindak seperti aparat shadow . Penyewaan tidak boleh dilindungi di balik pihak ketiga. DC tidak berhak bertindak seperti pengadilan berjalan.
Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka: hukum menjadi lumpuh, warga menjadi korban, dan penyewa nakal semakin merajalela. ( Berita jno merah ud )
