“Dugaan Korupsi Kepala Dinas Bayangan KOMINFO Kabupaten Mojokerto Meletup Senilai Rp1,8 Miliar, Publik Menuntut Bersih-bersih di Instansi Pemerintah”


JNONEWS.COM Mojokerto | Dinas KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Mojokerto dalam satu bulan terakhir menjadi sorotan tajam masyarakat Mojokerto. Bukan sebab tanpa nama baik institusi pemerintah tercoreng akibat ulah oknum internal yang selama ini disebut-sebut berperilaku layaknya “penguasa bayangan”.

Oknum berinisial Id , staf yang sehari-hari menangani hubungan kerjasama media, diduga menikmati otoritas yang berlebihan hingga membuat para jurnalis, LSM, pelaku budaya, serta pegawai pemerintah merasa tertekan. Dengan posisi strateginya, ia dijelaskan bak kepala dinas tidak resmi yang menentukan media kerjasama hidup-matinya. Salah sedikit, konsekuensinya jelas penghentian kerjasama dan hilangnya kesempatan pemberitaan di tahun berikutnya.

Lama berada di zona nyaman membuat kewenangannya terasa melampaui batas. Atas dugaan tumpang tindih jabatan dan aliran dana yang tidak sesuai aturan, oknum tersebut akhirnya dipanggil oleh Kasatreskrim Polresta Mojokerto. Isu yang berkembang di masyarakat menyebut nilai dugaan korupsinya mencapai Rp1,8 miliar, belum termasuk dana advertorial yang tak kunjung disampaikan kepada sejumlah perusahaan pers sejak tahun 2022 hingga 2024.

Lebih mengejutkan lagi, ini bukan kasus pertama yang menyeret namanya. Beberapa tahun silam, ia juga pernah mengangkut perkara serupa ketika masih berada di bawah Bagian Humas Setda Kabupaten Mojokerto. Kala itu ia lolos dari jerat hukum dan kini muncul pertanyaan publik: apakah sejarah akan terulang?

Praktisi hukum Samsul, SH., CPM., dari Aulian Law Firm, menegaskan bahwa penyidik ​​Polresta Mojokerto pasti memahami bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, jika tindakan telah memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3, maka proses pidana tetap wajib berjalan tanpa pemiliknya.

“Penyidik ​​PRESISI pasti tahu bertahan bahwa mengembalikan uang negara bukan tiket bebas dari hukuman,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pemerintah: korupsi tidak hanya merusak anggaran, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan kredibilitas. Ketika seorang staf bisa menjelma menjadi 'penguasa bayangan', maka pengawasan internal layak diselidiki.

Saatnya Kita Lawan Korupsi Bersama

Korupsi tidak boleh lagi ditoleransi, di instansi manapun, sekecil apa pun. Kita, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum harus bersatu menjaga integritas lembaga publik. Tekanan moral, kontrol sosial, dan transparansi adalah senjata paling ampuh.

Bersihkan instansi pemerintah dari oknum rakus. Laporkan penyimpangan. Awasi anggaran. Dan jadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama.

Karena pemerintahan yang bersih bukan hanya harapan tetapi hak rakyat.(Jo)


Lebih baru Lebih lama