JNO NEWS Mojokerto | Anggota LIRA Mojokerto Mahfudin memberikan penegasan resmi terkait polemik penggunaan nama dan logo antara LIRA Lumbung Informasi Rakyat yang dipimpin Andi Syafrani dan LSMLIRA Indonesia yang dipimpin Yusuf Rizal. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa LIRA Lumbung Informasi Rakyat memiliki dasar hukum yang kuat dan sah sesuai SK Kemenkumham RI No. AHY-0032287.AH.01.07 Tahun 2016.
Selain legalitas organisasi, LIRA Lumbung Informasi Rakyat juga telah mengantongi sertifikat pendaftaran merek resmi sejak 14 April 2016 dengan nomor IDM 000637885, termasuk hak eksklusif atas logo rumah dengan sembilan butir padi. Logo tersebut tercantum jelas dalam akta notaris dan secara hukum menjadi milik organisasi yang dipimpin oleh Andi Syafrani.
Mahfudin menegaskan bahwa hanya LIRA Lumbung Informasi Rakyat yang berhak menggunakan nama “LIRA” beserta kepanjangannya. Sementara itu, LSMLIRA Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan frasa “Lumbung Informasi Rakyat” dan wajib memakai nama lengkap sesuai legalitasnya, yakni LSMLIRA Indonesia, berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0060963.AH.01.07 Tahun 2016.
Hal ini sekaligus memperjelas bahwa kedua entitas merupakan organisasi yang berbeda secara hukum, struktur, dan atribut.
Pernyataan tambahan dari Imam, perwakilan LIRA Mojokerto, mempertegas bahwa isu ini bukan semata sengketa merek, melainkan soal menjaga marwah perjuangan dan identitas Lumbung Informasi Rakyat sebagai organisasi yang memiliki rekam jejak panjang dalam kerja sosial dan pengawasan publik.
Di sisi lain, Gubernur LIRA Lumbung Informasi Rakyat kembali meluruskan isu yang beredar terkait kode logo. Ia menyebut bahwa urusan keabsahan logo adalah domain Dirjen HAKI Kemenkumham, dan secara hukum status dua merek berbeda tetap sah sesuai peraturan, namun penggunaannya harus patuh pada batas kewenangan masing-masing organisasi sesuai akta dan merek terdaftar.
Ajakan Bijak Berorganisasi:
Di tengah dinamika ini, LIRA Lumbung Informasi Rakyat mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, serta relawan untuk mengutamakan etika, kejujuran, dan kedewasaan dalam berorganisasi.
Perbedaan legalitas tidak seharusnya menjadi pemicu konflik, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap organisasi wajib taat aturan, menghormati hak pihak lain, dan menjaga integritas gerakan.
Karena pada akhirnya, kekuatan organisasi bukan ditentukan oleh logonya, melainkan oleh komitmen perjuangan dan manfaat yang diberikan kepada rakyat.(Red jno news Hr)

