Dugaan pelayanan yang cuek untuk mendapatkan informasi di sppg babadan 2 nganjuk




Jnonews.com Nganjuk | Semangat untuk mendukung program pemerintah dan mengawasi penggunaan dana pajak rakyat berbenturan dengan tembok tebal ketidaktransparanan di lapangan. Hal ini kembali terungkap dalam kunjungan awak media ke SPPG (Satuan Pendidikan Pelatihan dan Gladi) Babadan II di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari, Pace, Nganjuk.

SPPG Babadan II sendiri baru saja menggelar acara “Sosialisasi Koordinasi Pelaksanaan MBG” pada Kamis, 6 November 2025 lalu, seperti terlihat dalam dokumen resminya di spanduk. Namun di balik kegiatan sosialisasi yang terlihat rapih tersebut, praktik pelayanan publik justru penandatanganan dengan sikap tertutup.

Awak media yang melakukan konfirmasi lapangan pada Senin (24/11/2025) disambut dengan sikap tidak kooperatif. Pencarian informasi mengenai dua hal krusial pengelolaan sumber daya operasional dan sumber LPG justru mencapai jalan buntu.

Konfirmasi pertama dialamatkan kepada Kepala Dapur setempat. Namun, beliau dinilai kurang mampu atau mungkin tidak diberi kewenangan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kedua hal tersebut. Merasa belum mendapatkan titik terang, awak media kemudian berusaha menghubungi Pak Agus, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab unit tersebut.

“Lagi-lagi, kami tidak mendapatkan tanggapan yang sama sekali dari beliau. Padahal, ini adalah informasi dasar yang seharusnya bersifat terbuka untuk publik, terlebih program ini digerakkan oleh dana yang bersumber dari pajak masyarakat,” tutur salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.

Kejadian ini menyoroti sebuah paradoks: di satu sisi, program pemerintah harus didukung penuh, namun di sisi lain, lembaga pelaksana seperti SPPG Babadan II justru menutupi akses informasi.

Kami Lawan Ketidaktransparanan, Bukan Programnya

Pesan yang ingin ditegaskan dalam laporan ini jelas: Kami mendukung penuh program pemerintah yang pro-rakyat. Namun, kami juga akan bersikap kritis dan melawan setiap bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya. Dana pajak adalah amanah, dan kegunaannya wajib dipublikasikan oleh masyarakat. Tanpa transparansi, penyimpangan dan inefisiensi ruang akan menjadi semakin luas.

Pelayanan publik yang baik dibangun di atas pilar akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Sikap diam dan tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh pengelola SPPG Babadan II merupakan bentuk pelayanan publik yang patut dilawan. Tindakan ini tidak hanya merugikan hak masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang sah.

Dengan adanya bukti yang ada, diharapkan pihak yang berwenang dan Yayasan Kemala Bhayangkari dapat mengambil langkah korektif. Masyarakatakat berhak mendapatkan kejelasan, dan SPPG manapun di seluruh Indonesia harus belajar untuk lebih terbuka, karena mereka bertugas mengelola kepercayaan dan dana rakyat.(Red jno news hr)

#AwasiDanaRakyat #TransparansiSPPG #LawanSPPGTertutup
Lebih baru Lebih lama