Jnonews.com Probolinggo | Dugaan adanya praktik uji KIR tanpa kehadiran fisik kendaraan (KIR siluman) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali memantik kegelisahan publik. Informasi yang beredar mengungkap adanya oknum-oknum petugas di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) yang diduga secara sistematis meloloskan uji KIR tanpa prosedur pemeriksaan kendaraan, bahkan disertai praktik pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan masyarakat.
Sumber internal menyebutkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung berbulan-bulan dengan modus kendaraan tidak pernah dihadirkan di lokasi uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan memperoleh bukti lulus KIR. Sejumlah pihak menyebut skema tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka ruang pungli yang dinilai telah menjadi “rahasia umum” di kalangan pengguna jasa.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut dan menegaskan bahwa uji KIR siluman merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik.
“Ini bukan kesalahan administratif, tapi tindakan melanggar hukum yang membahayakan nyawa warga. Kendaraan yang tak pernah diperiksa tapi dinyatakan laik jalan dapat menjadi pemicu kecelakaan. Pemkot tidak boleh menutup mata,” tegas Baihaki, Kamis (27/11/2025).
Baihaki mendesak Wali Kota Probolinggo bertindak cepat. Ia menilai kelemahan pengawasan internal Dishub serta adanya dugaan pembiaran membuat praktik tersebut tumbuh subur.
“Jika terbukti, Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum petugas terkait harus dicopot dan diproses hukum. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut integritas pelayanan publik,” ujarnya.
AMI mengungkap telah menerima laporan mengenai penggunaan foto kendaraan yang sama untuk sejumlah pengujian. Data kendaraan hanya dimodifikasi, sementara foto tetap dipakai berulang kali—indikasi kuat adanya manipulasi terstruktur.
“Kami juga mendapat informasi bahwa sejumlah perusahaan diduga menjadi pengguna jasa ilegal ini. Kalau Pemkot lambat bertindak, kami akan bawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dari penelusuran lapangan, seorang petugas yang enggan disebut identitasnya mengakui adanya praktik tersebut dan menyebut perintah tersebut tidak lepas dari instruksi atasan.
“Kami hanya mengikuti perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ujarnya singkat.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengujian siluman bukan sekadar ulah individu, melainkan pola kerja yang sudah dibiarkan berlangsung di internal UPT PKB.
Warga Tuntut Bersih-Bersih dan Hentikan Pungli
Tak hanya AMI, sejumlah warga dan pelaku jasa transportasi juga menyuarakan kemarahan. Mereka menilai praktik pungli dalam pengurusan KIR sudah sering terjadi, mulai dari “uang rokok”, biaya tambahan tanpa kwitansi, hingga tarif khusus bagi kendaraan yang tidak hadir dalam uji.
Beberapa sopir angkutan kota bahkan mengaku kerap ditekan untuk membayar agar proses uji dipercepat.
“Kalau tidak bayar, dibilang kendaraannya ada kekurangan. Tapi kalau kasih amplop, langsung lolos. Sekarang malah ada KIR siluman. Ini sudah keterlaluan,” ujar seorang sopir angkot.
Aspirasi masyarakat kini menguat: meminta Pemkot melakukan pembersihan besar-besaran di Dishub.
Pemkot Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan juga belum mendapat respons.
Sementara itu, AMI menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Transparansi mutlak diperlukan. Pemkot harus mengaudit sistem pengujian, memeriksa semua pejabat terkait, dan memastikan praktik ilegal ini dihentikan total. Keselamatan warga tidak boleh ditukar dengan pungli,” tutup Baihaki Akbar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, pegiat transportasi, dan kelompok sipil. Publik berharap Pemkot Probolinggo tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi mengambil langkah nyata untuk membersihkan praktik pungli yang telah mencoreng pelayanan publik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.(Red BA)
