JNO NEWS Mojokerto | belum selesai kasus security mesum di pos sekolah muncul lagi cerita baru di sekolah ini.
Situasi di SMP Negeri 1 Gedeg, Kabupaten Mojokerto, terus memanas setelah LPK BI (Lembaga Perlindungan Konsumen Berdikari Indonesia) melayangkan somasi resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada penerimaan siswa didik baru tahun 2025.
Alih-alih menempuh jalur transparan dan klarifikasi terbuka, pihak sekolah justru melakukan langkah blunder dengan memanggil 18 wali murid dari wilayah Jeruk Seger, sementara wali murid dari daerah lain tidak dipanggil sama sekali.
Pemanggilan sepihak tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi dan upaya mencari kambing hitam, seolah sumber masalah berasal dari wilayah tertentu.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan penelusuran JNO NEWS, dari 18 wali murid yang disebut, ternyata hanya satu wali murid yang benar-benar hadir di Balai Desa Jeruk Seger, dan ironisnya mengatasnamakan beberapa orang lain tanpa seizin mereka.
Dalam pertemuan tersebut, wali murid itu mengaku Kepala Sekolah SMPN 1 Gedeg secara tidak langsung menuduh dan menekan, dengan menanyakan siapa wali murid dari Jeruk Seger yang menjadi narasumber laporan dugaan pungli kepada media.
Alih-alih mencari kebenaran, langkah Kepala Sekolah ini justru menjadi blunder fatal yang memperkuat opini publik bahwa memang ada dugaan pungli di tubuh sekolah tersebut.
Sikap defensif itu dinilai sebagai pengakuan tidak langsung atas adanya praktik pungutan yang dikeluhkan para wali murid.
Lebih lanjut, sumber internal menyebutkan bahwa pihak sekolah meminta bantuan sejumlah kolega dan pihak eksternal untuk membantu meredam gejolak pasca somasi, sementara dugaan penggiringan opini di kalangan wali murid Jeruk Seger juga mulai mencuat ke permukaan.
Menanggapi situasi ini, JNO NEWS menegaskan dengan tegas:
“Kami menjamin 1000% bahwa narasumber dalam laporan dugaan pungli bukan berasal dari warga Jeruk Seger. Tuduhan tersebut keliru dan menyesatkan. Kami memegang data dan sumber kredibel yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Selain itu, redaksi juga menegaskan:
“Semakin dilawan, semakin berani kami ungkap praktik pungli di jajaran sekolah negeri. Dunia pendidikan harus bersih dari perilaku menyimpang!”
HAK JAWAB RESMI SMPN 1 GEDEG
Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan hak jawab, JNO NEWS menampilkan surat resmi tanggapan dari SMPN 1 Gedeg tertanggal 24 Oktober 2024, ditandatangani oleh Sumardi, S.Pd., M.MPd., selaku Kepala Sekolah.
Dalam surat bernomor 421.2/362/416-101.36/2025 dengan perihal “Tanggapan/Klarifikasi Resmi atas Surat Nomor 082/LPK-BI/SOM/2025”, pihak sekolah menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya:
Pihak sekolah mengakui telah mengadakan pertemuan orang tua siswa pada 23 Juni 2025 membahas program pengadaan kain seragam melalui Bonsa, namun belum dipastikan kapan realisasinya.
Kepala Sekolah menyebut pengadaan seragam dilakukan di koperasi sekolah melalui komite dan bersifat tidak wajib.
Sekolah menyatakan nominal yang disebut dalam dugaan pungli tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Pihak sekolah melampirkan dokumen pendukung seperti notulen rapat, MOU antara komite dan sekolah, serta undangan dan daftar hadir kegiatan rapat.
Surat tersebut disertai cap dan tanda tangan resmi Kepala Sekolah SMPN 1 Gedeg, dan diterbitkan sebagai klarifikasi tertulis kepada LPK BI atas somasi yang dilayangkan.
PENUTUP
Meski pihak sekolah telah menyampaikan klarifikasi tertulis, sejumlah pihak menilai bahwa pemanggilan sepihak wali murid dan sikap defensif pihak sekolah justru memperkeruh suasana.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Mojokerto dan dipantau berbagai lembaga masyarakat.
Pungutan liar yang dikatakan bersifat tidak wajib ( sukarela) faktanya pungli tersebut nilai sama apabila sukarela harusnya nilainya pembayaran adalah variatif
Poin pentingnya adalah apapun alasan melakukan pungutan liar di sekolah negeri itu sudah menyalahi peraturan pemerintah.
JNO NEWS berkomitmen untuk terus mengawal, menelusuri, dan menegakkan kebenaran atas dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan negeri.
( Red Udin jno news)
