Diduga Penanganan Laporan Perampasan Dinilai Lamban – Masyarakat Serukan Pengawalan Bersama Kasus Setyono di Polres Mojokerto Kota


Jnonews.com Mojokerto | Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan yang dilaporkan oleh Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, kembali menuai sorotan publik. Hal ini mencuat setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 November 2025 dari Polres Mojokerto Kota yang menerangkan bahwa penyidik ​​masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam SP2HP bernomor B/534/SP2HP Ke-2/XI/RES.1.24/2025/Reskrim , kasus tersebut disangkakan pada Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP , terkait peristiwa yang terjadi pada 24 September 2025 di halaman kantor PT BFI Finance, Kota Mojokerto . Namun, hampir dua bulan sejak laporan dibuat, kemajuan yang dirasakan pelapor dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Setyono mengecewakannya atas lambannya proses hukum yang ia alami.

"Saya hanya menuntut keadilan. Peristiwanya jelas, saksi dan bukti awal sudah tersedia. Tapi penanganannya terasa berputar-putar tanpa kepastian," ujarnya.

Ia mengaku kooperatif dalam seluruh proses, tetapi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan hukum yang konkret dan tidak berlarut-larut.

Sorotan Tim Hukum

Ketua Umum firma Hukum ELTS , Agus Sholahuddin , menegaskan bahwa aparat penegak hukum mempunyai kewajiban menjalankan penyidikan yang cepat, profesional, dan transparan sesuai ketentuan KUHAP .

“Setiap laporan masyarakat wajib diproses secara serius dan tepat waktu. Tidak boleh terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang konkret, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus,” tegasnya.

ELTS mendorong agar Polres Mojokerto Kota segera menyampaikan langkah-langkah penyelidikan nyata, tidak hanya sebatas laporan administratif rutin.

Acuan Batas Waktu Penanganan

Sesuai praktik penanganan perkara, penyidikan memiliki rentang waktu berdasarkan tingkat kesulitan perkara:

Perkara mudah: ±30 hari

Perkara sedang: ±60 hari (dapat diperpanjang 30 hari)

Perkara sulit: ±90 hari (dapat diperpanjang 30 hari)

Perkara sangat sulit: ±120 hari (dapat diperpanjang hingga 120 hari)

Melihat waktu berjalan sejak peristiwa 24 September 2025, pelapor dan kuasa hukum kompresi alasan belum terlihatnya kemajuan yang substansial, mengingat hal ini dianggap telah memiliki saksi serta bukti awal yang mampu.

Desakan Transparansi & Potensi Keberatan Resmi

Tim hukum ELTS menyatakan tengah mempersiapkan surat persetujuan resmi apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan atau penjelasan rinci terkait arah penanganan perkara.

Mereka menilai, informasi dalam SP2HP yang diterima masih bersifat umum dan belum menggambarkan langkah-langkah penyidikan secara spesifik.

Seruan Gerakan Pengawal Publik

Masyarakat sipil, insan pers, LSM, serta komunitas pemerhati hukum di Mojokerto dan sekitarnya kini diajak untuk mengawal bersama proses penanganan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

Pengawalan masyarakat dinilai penting agar:

Proses hukum berjalan objektif dan profesional .

Penegakan hukum sesuai asas keadilan dan kepastian hukum .

Aparat tetap berpegang pada komitmen pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel .

Ajakan Terbuka

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat – media, aktivis hukum, tokoh masyarakat, dan warga – untuk bersatu mengawali kasus Setyono hingga tuntas.
Pengawasan publik adalah suatu bentuk dukungan kepada penegak hukum agar dapat bekerja secara maksimal, sekaligus memastikan hak korban memperoleh keadilan tidak terabaikan.

Keadilan bukan sekedar janji – tetapi tanggung jawab yang harus diwujudkan bersama. ( Red jno news rz)


Lebih baru Lebih lama