Peningkatan Jalan Lingkungan Magersari Diduga Minim Transparansi, Pelaksana dan Subkontraktor Bungkam Saat Klarifikasi




Www.jnonews.com Mojokerto| Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tepatnya di wilayah Jalan Meri Timur/Jalan By Pass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, kini menjadi sorotan tajam tim awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, tim media dan LSM menemukan beberapa kejanggalan selama proses kontrol sosial. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya pihak pelaksana maupun penanggung jawab pekerjaan di lokasi saat kegiatan berlangsung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengawasan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kota Mojokerto, yang beralamat di Jalan Raya By Pass–Kedundung No. 8, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Adapun rincian proyek sebagaimana tercantum dalam papan informasi meliputi:

Nama Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkungan Kecamatan Magersari

Nomor Kontrak: 000.3.2/4002/417.503.2/2025

Tanggal Kontrak: 7 November 2025

Nilai Kontrak: Rp1.154.695.022,00 (Satu miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh dua rupiah)

Namun demikian, keterbukaan informasi yang tercantum di papan proyek dinilai belum sejalan dengan kondisi di lapangan. Saat tim awak media dan LSM melakukan klarifikasi atas berbagai temuan tersebut, pihak pelaksana proyek yang disebut berinisial P serta subkontraktor bernama Agung tidak memberikan respons. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp juga tidak mendapatkan balasan hingga berita ini disusun.

Tidak hanya itu, klarifikasi kepada pihak dinas terkait juga belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi atau penjelasan tertulis dari instansi teknis mengenai temuan-temuan di lapangan maupun mekanisme pengawasan proyek tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan tanpa transparansi yang memadai.

Tim media dan LSM menilai, sikap tertutup dari pelaksana, subkontraktor, serta belum adanya respons dari pihak dinas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, terlebih proyek ini dibiayai dari anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat. 

Minimnya komunikasi dan klarifikasi dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proyek pemerintah.

Atas dasar temuan tersebut, tim awak media dan LSM menyatakan akan segera menyusun laporan resmi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mereka juga mendesak agar DPUPR PRKP Kota Mojokerto segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, subkontraktor, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai temuan di lapangan tersebut.

Jurnalis Johanes/ tim 7
Nara sumber HB
Editor Hari JNO
Lebih baru Lebih lama