Berkedok Polisi dan Rayuan Asmara, Puluhan Perempuan Muda Diduga Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta di Mojokerto



Mojokerto, 3 Januari 2026 | Www.jnonews.com modus penipuan yang memadukan penyamaran sebagai aparat kepolisian dan pendekatan hubungan asmara kini menyeruak ke publik. Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita mengungkap tengah menangani laporan dugaan kecelakaan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial MRM, warga Kabupaten Mojokerto, dengan korban sebagian besar perempuan muda dan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum para korban, H. Rifan Hanum, menjelaskan bahwa pelaku tak terduga melakukan pola yang sama terhadap banyak korban. Pelaku mendekati korban secara pribadi, membangun hubungan layaknya pasangan, lalu memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk meminjam uang, baik secara tunai maupun melalui layanan pembayaran digital, paylater, dan dompet elektronik.

"Setelah dana diberikan, pelaku diduga menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Pola ini berulang dan menjerat puluhan korban," ujar H. Rifan Hanum dalam keterangan resminya.

Sejumlah korban telah memberikan kuasa hukum, di antaranya berinisial UYE, serta korban lain yang turut melaporkan dan mengajak korban tambahan berinisial ZDA dan UA. Tim kuasa hukum menyatakan pendataan korban masih terus terungkap, mengingat adanya indikasi korban lain dengan modus serupa.

Sebagai langkah awal, firma hukum telah melayangkan Somasi I kepada pihak terkait guna menuntut itikad baik pengembalian kerugian para korban. Di sisi lain, tim hukum juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan baik pidana maupun perdata, termasuk pengumpulan bukti transaksi keuangan dan rekam komunikasi digital.

“Kami akan memperjuangkan hak klien sampai tuntas. Kerugian harus diganti dan proses pidana harus ditegakkan,” tegas H. Rifan Hanum.

Berdasarkan informasi awal dari para korban, pelaku tak terduga disebut-sebut berada di wilayah Malang Raya. Data dan identitas terkait telah disiapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 492 KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026, serta Pasal 378 KUHP untuk peristiwa sebelum berlakunya aturan baru. Aspek transaksi elektronik juga dikaji melalui ketentuan UU ITE, serta tuntutan ganti rugi perdata berdasarkan KUH Perdata.

Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara profesional. Siaran pers ini disampaikan berdasarkan keterangan awal para korban dan dokumen pendukung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Red jno news ag)


Lebih baru Lebih lama