Kabupaten Malang | jnonews.com
Aktivitas sabung ayam yang diduga kembali beroperasi di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, memantik sorotan keras publik. Praktik yang sebelumnya sempat berhenti ini kini disebut hanya “mati suri”, dan diduga kembali berjalan dengan intensitas lebih berani, seolah menantang keberadaan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena perjudian tersebut disinyalir dikendalikan oleh seorang aktor berinisial J, yang membuka kalangan sejak pukul 13.00 WIB hingga larut malam. Aktivitas berlangsung terbuka, dengan perputaran uang taruhan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, menjadikan lokasi tersebut sebagai “jantung pelanggaran hukum” yang dibiarkan terus berdetak.
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam. Mereka menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang.
Menurut praktisi hukum Rizki, aktivitas sabung ayam yang berlangsung terbuka dan berulang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Jika unsur perjudian sudah terpenuhi dan dilakukan secara terang-terangan, maka Pasal 303 KUHP seharusnya langsung diterapkan. Tidak ada alasan hukum untuk pembiaran. Ketika aparat diam, kejahatan justru merasa dilindungi,” tegas Rizki.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik perjudian berpotensi menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal sabung ayam, tetapi soal wibawa negara. Jika hukum kalah di tingkat desa, maka kehancuran penegakan hukum hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana perjudian dengan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih dilaporkan berjalan tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dan tegas dari Polsek Sumberpucung, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, serta keterlibatan lembaga pengawas hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang dinilai merusak moral, ketertiban umum, dan masa depan generasi bangsa.
Jika hukum terus kalah oleh perjudian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar uang, melainkan wibawa negara dan keadilan sosial.
(Red jno news tim investigasi)
