Marak Judi Sabung Ayam di Sedati, Sidoarjo diduga APH Setempat Tutup Mata Dan Telinga Ada Apa?


Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo 


Www.jnonews.com, Sidoarjo | Publik di hebohkan adanya praktik judi sabung ayam yang kini marak di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.

Ironisnya, praktik judi ilegal tersebut diduga merasa kebal hukum, telah diakomodir dengan struktur struktural oknum tertentu.

Sementara itu, aparat hukum setempat yang seharusnya menjaga wilayah kini terkesan menutup mata dan telinga. Padahal, fakta di lapangan adanya kegiatan praktik yang sudah jelas melanggar hukum namun, masih bisa beraktifitas sampai bergerombol kunjungan pemain judi tersebut belum disentuh oleh penegak hukum.

Menurut salah satu nara sumber penduduk warga setempat yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan mengatakan kegiatan ilegal tersebut dibalik layar lebar diduga sudah ada ketegangan dari aparat setempat.

> "wes onok seng njatah bagian keamanane mas, biasae wes telpon-telponan ambek polsek."ujarnya

Kegiatan tersebut sudah jelas melanggar namun masih bisa aktif dengan membangun struktural struktural oknum publik tersebut kini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Aparat Hukum (APH) setempat.

Tugas Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto, SH, MH, kepada publik di pertanyakan, ada apa di balik layar lebar kegiatan yang sudah jelas melanggar hukum namun, kian masih membisu atau berpura-pura tidak tahu?

Pasalnya, Judi sabung ayam di Indonesia diatur terutama dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengkategorikannya sebagai tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, terutama jika disertai taruhan uang atau barang. Dengan berlakunya KUHP baru (UU 1/2023), pasal terkait juga diperkuat, mengancam pelaku hingga 9 tahun penjara bagi yang memfasilitasi, dan ada juga potensi jerat UU ITE untuk perjudian online.

> "kegiatan ini tidak boleh dibiarkan karena, sudah jelas melanggar hukum namun, pihak kepolisian setempat masih saja diam membisu dan tidak ada pergerakan untuk menindak secara hukum ada apa?."pungkasnya. ( Berita jno merah tahun )


Lebih baru Lebih lama