Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN Kupang, Saksi Beberkan Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Aksi Damai



www.jnonews.com Kupang, 11 Januari 2026  |a Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, kini memasuki babak krusial. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, terungkap dugaan kekerasan fisik, intimidasi, dan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap masyarakat adat Poco Leok.

Perkara dengan Nomor 26/G/TF/200/PTUN.KPG ini disidangkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat serta penyerahan tambahan alat bukti. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin, bersama Hakim Anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.

Kuasa hukum Penggugat, Judianto Simanjuntak, menyatakan sidang tersebut merupakan sidang ke-11 sejak gugatan didaftarkan pada 3 September 2025. Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, empat bukti surat, serta tujuh bukti elektronik berupa rekaman video aksi damai masyarakat adat Poco Leok yang berlangsung pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.

Menurut Judianto, keterangan para saksi mengungkap penolakan kolektif masyarakat adat Poco Leok terhadap penetapan lokasi proyek geothermal Ulumbu di wilayah adat mereka. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran serius terhadap ancaman sumber mata air, lahan pertanian, serta keberlangsungan tatanan sosial dan budaya masyarakat.

Para saksi juga mengungkap dugaan tindakan represif saat aksi damai berlangsung. Disebutkan adanya ancaman terhadap massa aksi, pemukulan terhadap salah satu warga oleh orang tak dikenal, perampasan tiga kunci mobil milik warga, hingga pemaksaan terhadap peserta aksi untuk turun dari kendaraan dan dibawa ke Polres Manggarai. Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan masyarakat adat Poco Leok.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” tegas Judianto.

Kuasa hukum lainnya, Ermelina Singereta, menjelaskan sebelum saksi memberikan keterangan, Majelis Hakim memutar tujuh cuplikan video aksi damai sebagai alat bukti. Rekaman tersebut memperlihatkan warga menyampaikan aspirasi secara bergantian, namun situasi memanas setelah Bupati Manggarai keluar dari kantor dan menunjukkan gestur kemarahan yang memicu ketegangan di lapangan.

Ermelina menegaskan, aksi pada 5 Juni 2025 awalnya berlangsung damai. Massa akhirnya memilih membubarkan diri untuk mencegah konflik yang lebih luas. Ia juga menyoroti peran Perempuan Adat Poco Leok yang secara konsisten berada di garis depan penolakan proyek geothermal demi mempertahankan ruang hidup, air bersih, dan kampung halaman mereka.

Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai munculnya intimidasi dan kekerasan dalam peristiwa tersebut sebagai alarm menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat, khususnya perempuan, dalam menyuarakan penolakan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Gres Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, menegaskan persidangan ini seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah agar pembangunan tidak dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. “Pembangunan harus berorientasi pada pemenuhan hak dan keadilan sosial, bukan semata target investasi,” ujarnya.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum Penggugat, Maximilianus Herson Loi, meminta Majelis Hakim PTUN Kupang menilai perkara ini secara komprehensif, tidak terbatas pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, ekologis, dan hak asasi manusia.

Ia menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum proyek pembangunan dijalankan di wilayah adat. Menurutnya, hak menentukan nasib sendiri masyarakat adat telah dijamin dalam hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Majelis Hakim PTUN Kupang dijadwalkan kembali menggelar sidang pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, serta 29 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak Penggugat, termasuk ahli HAM dan ahli Hukum Administrasi Negara.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak masyarakat adat dalam menghadapi proyek-proyek pembangunan yang dinilai mengancam ruang hidup dan martabat mereka. (Red jno news. Np)


Lebih baru Lebih lama