Sidang Kasus Pengeroyokan di PN Mojokerto Kembali Ditunda, Terdakwa Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Sejak 2025

Jno News

Mojokerto Jno News | Persidangan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret dua terdakwa, Slamet Riono alias Cak Sari dan Feri Andriansyah alias Feri, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu 4 Maret 2026.

Penundaan sidang tersebut terjadi karena saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak dapat hadir di persidangan. Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga jadwal berikutnya.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi baru pada sidang lanjutan, guna memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Namun di balik proses hukum yang berjalan, muncul sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, kedua terdakwa diketahui hingga kini belum dilakukan penahanan.(Hr)


Lebih baru Lebih lama