Sidang Kasus Pengeroyokan di PN Mojokerto Kembali Ditunda, Terdakwa Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Sejak 2025

Jno news

Mojokerto Jno News | Persidangan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret dua terdakwa, Slamet Riono alias Cak Sari dan Feri Andriansyah alias Feri, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu 4 Maret 2026.

Penundaan sidang tersebut terjadi karena saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak dapat hadir di persidangan. Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga jadwal berikutnya.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi baru pada sidang lanjutan, guna memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Namun di balik proses hukum yang berjalan, muncul sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, kedua terdakwa diketahui hingga kini belum dilakukan penahanan.

Status Tersangka Sejak 2025

Jno news 

Berdasarkan dokumen resmi Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Polres Mojokerto, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Dusun Jatiwetan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Slamet Riono alias Cak Sari

Feri Andriansyah alias Feri


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Perkara ini kemudian bergulir hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor perkara 36/Pid.B/2026/PN Mjk.

Publik Pertanyakan Mengapa Terdakwa Belum Ditahan

Seiring berjalannya proses hukum, perhatian masyarakat mulai mengarah pada status hukum kedua terdakwa yang hingga kini belum ditahan.

Padahal, dalam praktik penegakan hukum pidana, penahanan sering dilakukan guna memastikan kelancaran proses persidangan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti, pengaruh terhadap saksi, maupun risiko melarikan diri.

Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Mojokerto.

Beberapa pihak bahkan mulai menduga adanya jaringan kuat yang berada di belakang kasus ini, yang diduga mampu mempengaruhi dinamika penanganan perkara.

Dugaan Jaringan Kuat Mulai Disorot

Sejumlah sumber yang mengikuti jalannya perkara ini menyebut bahwa kasus pengeroyokan tersebut tidak berdiri sendiri.

Diduga terdapat relasi sosial dan jaringan kuat di tingkat lokal yang membuat penanganan kasus ini menjadi sorotan.

Meski belum ada bukti resmi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, dugaan adanya pengaruh jaringan tertentu mulai ramai diperbincangkan di masyarakat.

Isu tersebut semakin menguat karena proses persidangan juga beberapa kali mengalami penundaan akibat berbagai faktor, termasuk ketidakhadiran saksi.

Potensi Pelanggaran Prosedur Hukum

Pengamat hukum yang mengikuti perkara ini menilai bahwa kondisi terdakwa yang tidak ditahan hingga proses persidangan berjalan dapat menimbulkan persepsi publik mengenai ketidakkonsistenan dalam penerapan prosedur hukum.

Meskipun penahanan bukan kewajiban mutlak dalam setiap perkara pidana, namun dalam kasus yang memiliki potensi konflik sosial seperti pengeroyokan, penahanan sering dianggap sebagai langkah menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Jika tidak dijelaskan secara transparan, kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara.

Kemungkinan Aparat Pengawas Turun Tangan

Dengan semakin meningkatnya sorotan publik terhadap perkara ini, tidak menutup kemungkinan aparat pengawas internal maupun lembaga pengawasan eksternal akan ikut mencermati proses penanganan kasus tersebut.

Beberapa kalangan bahkan mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Masyarakat berharap perkara ini benar-benar diungkap secara tuntas, sehingga kebenaran hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi.

Media Akan Terus Mengawal

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian serius berbagai media yang tergabung dalam jaringan:

JNO NEWS
Radar Warga News
Lirapos.id
Jejak Publik News
Siber Crime News
Portal Perkoro News
Jawas.id

Tim investigasi dari sejumlah media tersebut menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di daerah.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali setelah majelis hakim menetapkan agenda berikutnya, dengan rencana pemanggilan saksi tambahan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Publik kini menunggu, apakah fakta sebenarnya akan terungkap di ruang sidang, atau justru semakin membuka tabir skandal yang lebih besar.(Hr)


Lebih baru Lebih lama