![]() |
| Gerakan lawan parkir digital melalui change orange |
J N O News | Mojokerto,
Gelombang kritik terhadap kebijakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini datang dari Advokat Hanum (NR) yang secara resmi meluncurkan petisi melalui platform sebagai bentuk desakan terbuka agar kebijakan tersebut segera dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
Langkah ini dinilai sebagai gerakan cerdas dan strategis untuk mengonsolidasikan suara masyarakat. Persoalan parkir berlangganan tidak lagi sekadar keluhan warga di lapangan, tetapi telah berkembang menjadi isu publik yang menuntut perhatian serius para pengambil kebijakan.
Dalam petisinya, Advokat Hanum (NR) mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang dinilai masih menyelimuti kebijakan parkir berlangganan. Mulai dari ketidakjelasan dasar hukum implementasi di lapangan, dugaan praktik pungutan ganda, hingga persoalan kesejahteraan juru parkir yang dinilai belum diperlakukan secara manusiawi.
Selain itu, kebijakan yang setiap tahunnya disebut menghasilkan penerimaan hingga miliaran rupiah tersebut juga dipertanyakan transparansinya. Publik menilai belum ada penjelasan yang terbuka mengenai alokasi dan pemanfaatan dana parkir berlangganan bagi kepentingan masyarakat luas.
Hanum menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Dengan diberlakukannya parkir berlangganan yang tanpa kejelasan dasar hukum, adanya pungutan ganda di lapangan, juru parkir yang belum diperlakukan layak, tidak adanya jaminan perlindungan seperti asuransi kehilangan kendaraan maupun kerusakan, serta minimnya transparansi pengelolaan dana, maka kondisi ini patut dievaluasi secara serius,” tegas Hanum dalam petisi tersebut.
Menurutnya, tujuan utama parkir berlangganan semestinya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan rasa aman bagi masyarakat. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan adanya kebingungan dan ketidakadilan yang dirasakan warga.
Kondisi inilah yang kemudian memicu pertanyaan kritis di tengah publik: apakah kebijakan parkir berlangganan benar-benar dirancang untuk kepentingan masyarakat, atau justru menyisakan masalah baru dalam tata kelola pelayanan publik.
Melalui petisi ini, Hanum (NR) mendesak Pemerintah Kota Mojokerto agar tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Evaluasi total dinilai menjadi langkah rasional untuk memperbaiki sistem yang dinilai belum berjalan efektif.
Gerakan petisi ini juga mencerminkan perubahan pola partisipasi masyarakat. Jika dahulu kritik disampaikan melalui forum formal atau aksi lapangan, kini ruang digital menjadi sarana perjuangan baru untuk memperjuangkan keadilan kebijakan publik.
Di tengah berkembangnya dukungan terhadap petisi tersebut, publik kini menunggu respons konkret dari pemerintah daerah. Apakah suara masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan evaluasi kebijakan, atau justru dibiarkan menjadi polemik yang terus bergulir.
Seperti pepatah khas arek Suroboyo yang kerap diucapkan saat menghadapi persoalan publik:
“Ojo nganti rakyat wis bayar, tapi isih dipalak maneh. Nek kebijakan gawe mumet warga, yo kudu wani dibenerno.”
Karena pada akhirnya, kebijakan publik yang baik bukan hanya tentang aturan yang dibuat, tetapi tentang keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sumber: Hn
