![]() |
| Praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., |
Mlaku-mlaku nang Taman Bungkul, tuku sempol pinggir dalan.
Yen dadi pejabat ojo ngumpul, dikon konfirmasi malah ngilang.
Sidoarjo, Jnonews.com | Polemik pemberitaan terkait Kepala Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, semakin memanas. Bukan hanya soal sulitnya akses konfirmasi kepada kepala desa, namun juga muncul dugaan bahwa hak jawab terhadap sebuah pemberitaan justru disampaikan melalui media lain.
Praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, mekanisme hak jawab telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika keberatan terhadap sebuah pemberitaan, maka hak jawab semestinya disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut. Jangan sampai hak jawab justru berkeliling ke media lain dan mengaburkan substansi persoalan," tegas Rikha.
Polemik bermula dari sejumlah pemberitaan mengenai keluhan sulitnya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Singkalan. Alih-alih menjawab langsung kepada media yang memberitakan, klarifikasi justru muncul melalui media lain yang memuat narasi tandingan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah substansi yang dipersoalkan telah dijawab secara terbuka atau justru bergeser menjadi perang narasi.
Menurut Rikha, seorang kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat maupun insan pers. Transparansi, lanjutnya, merupakan bagian dari pelayanan publik.
"Jabatan publik bukan ruang tertutup. Kritik dan kontrol sosial dari media adalah bagian dari demokrasi yang harus diterima dengan kepala dingin, bukan dihindari atau dialihkan," ujarnya.
Tak hanya itu, Rikha juga menyoroti dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan yang memuat nomor telepon wartawan tanpa persetujuan pihak terkait. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai patut dikaji dari sudut pandang perlindungan data pribadi.
"Nomor telepon merupakan data pribadi. Penyebaran tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi melanggar hak privasi seseorang," katanya.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Rikha mengingatkan agar semua pihak menempuh jalur yang elegan sesuai koridor hukum. Hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers telah tersedia sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
"Ojo mentang-mentang duwe kuasa, kritik dianggep dosa. Pers iku kaca kanggo pejabat, dudu mungsuh sing kudu dibungkam."
Masyarakat kini menanti sikap terbuka dari Pemerintah Desa Singkalan. Sebab, yang dibutuhkan publik bukanlah perang narasi, melainkan jawaban yang jelas, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Ngombe es degan nang pinggir kali, angine semilir nggowo tentrem.
Yen pejabat gelem terbuka lan wani klarifikasi, rakyat percaya pers pun ayem.( Hr )
