![]() |
| Kantor Diknas dalam keadaan kosong melompong (dokpri-Johanes) |
JNO News.com
*Jombang, 7 Juli 2026* – Tim awak media bersama LSM dan Ketua LP2KP melaksanakan kegiatan kontrol sosial sebagaimana fungsi pers dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Saat melintas di *Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan, Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Wonosalam*, yang beralamat di Jl. Anjasmoro* No. 137, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,* tim mendapati kondisi kantor tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan maupun petugas yang berjaga.
![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan Wonosalam Jombang |
Berdasarkan pengamatan di lokasi, kantor tersebut terlihat dalam keadaan lengang. Tidak tampak pegawai maupun petugas yang berada di ruang pelayanan pada saat tim melakukan pemantauan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial *K.*
"Hampir tiap hari kantor keadaan kosong," ujarnya singkat.
Pernyataan warga tersebut menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait. Jika benar kondisi tersebut terjadi secara berulang, maka hal itu berpotensi mengganggu pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan dengan disiplin. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara* mengatur bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional, jujur, bertanggung jawab, serta berintegritas.
Selain itu, *Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil* mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja, menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.
Di sisi lain, *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik* mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, serta dilakukan secara berkesinambungan. Apabila pelayanan tidak berjalan karena kantor sering tidak beroperasi pada jam kerja tanpa alasan yang sah, maka kondisi tersebut patut dievaluasi oleh instansi yang berwenang.
Terkait istilah* "makan gaji buta",* istilah tersebut bukan merupakan istilah hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, media tidak dapat menyatakan bahwa pegawai telah melakukan "makan gaji buta" tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi pengawas atau aparat penegak hukum. Namun, apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewajiban jabatan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan* PP Nomor 94 Tahun 2021 *dan peraturan kepegawaian lainnya.
Tim awak media menegaskan bahwa kegiatan kontrol sosial ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan masyarakat.
Atas temuan tersebut, tim awak media bersama Ketua LP2KP berencana menyampaikan laporan kepada *Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang *agar dilakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap kondisi pelayanan di Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Wonosalam. Apabila tidak terdapat tanggapan atau tindak lanjut yang memadai, laporan akan diteruskan kepada instansi pengawas yang berwenang, termasuk* Inspektorat* atau pihak terkait lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, *belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang* mengenai kondisi kantor yang ditemukan tim di lapangan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak terkait.
*Penutup*
Masyarakat berharap seluruh aparatur pemerintah dapat meningkatkan kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga. Temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pendidikan.
Narasumber: Ajib – Ketua LP2KP
Jurnalis: Johanes

