![]() |
| kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm di Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. |
MOJOKERTO, Jnonews.com | Tragedi memilukan terjadi di sela pelaksanaan pengajian akbar di Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada 22 Mei 2026. Seorang kru live streaming, Primasta Firdausi Nuzula (27), warga Sentanan Gang II Nomor 17, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat menjalankan tugas peliputan acara.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban bersama tiga rekannya mendapat pekerjaan untuk menangani siaran langsung (live streaming) kegiatan pengajian yang menghadirkan penceramah terkenal. Saat acara berlangsung, hujan deras mengguyur lokasi. Meski kondisi cuaca dinilai berisiko, kegiatan tetap dilanjutkan oleh panitia.
Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika penampilan grup hadrah berlangsung, korban diduga tiba-tiba tersengat aliran listrik dari instalasi yang berada di dekat posisinya. Pada saat bersamaan, seorang rekan kerja yang berada di samping korban juga ikut tersengat dan terpental hingga mengenai tubuh korban. Akibat sengatan tersebut, korban terjatuh ke belakang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban segera dievakuasi menuju Rumah Sakit Ra Basuni Gedeg. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan nyawanya tidak dapat diselamatkan. Orang tua korban, Adi Sucipto, yang tiba sekitar pukul 20.00 WIB, mendapat kabar duka bahwa putranya telah meninggal dunia.
Merasa kehilangan sekaligus mempertanyakan penyebab pasti insiden tersebut, keluarga korban kemudian menunjuk kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm di Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kuasa hukum mendampingi keluarga untuk menuntut kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Menjelang 30 hari pascakejadian, proses mediasi difasilitasi oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota. Pertemuan dihadiri keluarga korban beserta kuasa hukumnya, sementara pihak panitia diwakili Ketua Pelaksana Totok Prasetyo, Wakil Ketua sekaligus Koordinator Keamanan Daniel Kuncoro, serta sejumlah perangkat Desa Bandung. Namun, musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan atau titik temu.
Karena mediasi berakhir tanpa penyelesaian, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto Kota. Selain proses pidana, keluarga juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kerugian atas meninggalnya korban.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan kerja dan keamanan instalasi listrik dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang, khususnya saat berlangsung di tengah cuaca ekstrem. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut penyebab insiden secara profesional, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Dugaan penyebab kejadian serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang. (Hr)
