KLAIM ASURANSI KREDIT DIPERTANYAKAN, AHLI WARIS DEBITUR BRI GEDEG MENGADU KE OJK DAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Jno news
Dari kiri advokat Bagio, muklisin debitur, Mujiono ketua LP3KP mojokerto 




JNO NEWS | MOJOKERTO — Persoalan penyelesaian kredit seorang debitur BRI Unit Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berkembang menjadi sengketa yang mempertanyakan kejelasan klaim asuransi jiwa kredit sekaligus status sertifikat hak milik (SHM) yang disebut menjadi agunan pinjaman.

Kasus tersebut mencuat setelah Mukhlasin, yang disebut sebagai ahli waris almarhumah Nurul Islamiyah, melalui kuasa hukum dan DPD LP2KP Mojokerto Raya menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur serta Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dokumen yang diterima redaksi JNO NEWS menunjukkan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan kredit pada BRI Unit Gedeg Mojokerto, yang disebut atas nama Nurul Islamiyah.

Kredit Disebut Memiliki Perlindungan Asuransi Jiwa

Dalam dokumen pengaduan tercantum data kredit dengan nomor rekening 3708-01-027637-10-0, outstanding (OS) sekitar Rp115.059.349, serta jumlah tunggakan yang disebut mencapai Rp19.364.933.

Dokumen juga mencantumkan bahwa pemegang polis adalah PT Bank Rakyat Indonesia, dengan nomor polis B-KPD.2507.0002.

Yang menjadi titik penting dalam perkara ini adalah keberadaan kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Kupedes.

Dalam dokumen disebutkan nomor peserta B0125080013009, uang pertanggungan sekitar Rp189.755.820, premi sekitar Rp1.935.509, dengan masa asuransi mulai 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2030.

Manfaat asuransi sebagaimana dicantumkan dalam dokumen disebut berupa pembayaran manfaat sebesar sisa pokok ditambah bunga berjalan ketika peserta meninggal dunia, dengan batas maksimum uang pertanggungan awal.

Persoalan kemudian muncul karena, menurut pengaduan, Nurul Islamiyah meninggal dunia dan peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada BRI Unit Gedeg pada Agustus 2025.

Namun, hingga pengaduan dibuat, pihak ahli waris menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian klaim asuransi tersebut.

Ahli Waris Masih Diminta Menyelesaikan Tunggakan?

Dokumen juga menyebut adanya surat panggilan penyelesaian tunggakan kredit dari BRI Cabang Mojokerto tertanggal 26 Juni 2026.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi pertanyaan utama pihak ahli waris.

Jika debitur telah menjadi peserta asuransi jiwa kredit dan meninggal dunia dalam masa pertanggungan, bagaimana status klaim asuransinya?

Apakah kewajiban kredit telah diajukan untuk memperoleh manfaat pertanggungan?

Jika klaim belum diselesaikan, apa alasan dan kendalanya?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana status agunan berupa SHM yang disebut milik Mukhlasin?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi substansi yang didorong untuk mendapatkan penjelasan dari lembaga dan pihak terkait.

SHM Disebut Belum Dikembalikan

Dalam dokumen pengaduan, Mukhlasin disebut belum menerima kembali sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya digunakan sebagai agunan/jaminan kredit.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa SHM tersebut merupakan milik Mukhlasin dan meminta agar agunan dikembalikan setelah persoalan kredit dan klaim asuransi diselesaikan.

Persoalan SHM ini menjadi salah satu aspek paling krusial karena menyangkut dokumen kepemilikan aset yang secara hukum memiliki nilai penting bagi pemiliknya.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa JNO NEWS belum memperoleh keterangan langsung dari pihak BRI maupun pihak asuransi mengenai status SHM tersebut, sehingga posisi masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi.

Somasi Telah Dilayangkan

Sebelum pengaduan kepada OJK dan Menteri Keuangan, DPD LP2KP Mojokerto Raya melalui kuasa hukum juga tercatat telah melayangkan Somasi/Peringatan I kepada Kepala Unit BRI Gedeg dan Kepala Cabang BRI Mojokerto.

Somasi tersebut bertanggal 14 Juli 2026.

Dalam somasi, pihak kuasa hukum meminta penyelesaian persoalan kredit serta pengembalian agunan berupa SHM milik Mukhlasin.

Dokumen tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan persoalan.

Pihak pengadu juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

Pengaduan Bergeser ke Ranah Pengawasan OJK

Pada 14 Agustus 2026, DPD LP2KP Mojokerto Raya kembali mengajukan pengaduan kepada OJK Provinsi Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, pihak pengadu meminta agar persoalan penyelesaian pinjaman kredit dan klaim asuransi dapat memperoleh penanganan serta kejelasan.

Pengaduan juga meminta agar BRI dan BRI Life memberikan penyelesaian atas persoalan klaim serta status agunan yang disebut belum dikembalikan.

Tidak berhenti di OJK, dokumen lain menunjukkan adanya pengaduan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini mulai didorong keluar dari hubungan internal antara debitur, bank, dan perusahaan asuransi menuju mekanisme pengawasan dan pengaduan kepada lembaga terkait.

Ada Dugaan Pelanggaran Hukum, tetapi Masih Harus Dibuktikan

Dalam dokumen pengaduan, pihak kuasa hukum juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum pidana dan perdata yang menurut mereka relevan dengan persoalan tersebut.

Namun, pencantuman pasal-pasal hukum dalam surat pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Apakah terdapat pelanggaran hukum, kesalahan administrasi, wanprestasi, atau persoalan lain dalam proses klaim asuransi dan penguasaan agunan, semuanya masih membutuhkan pemeriksaan, klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

JNO NEWS juga belum menemukan keterangan resmi yang menyatakan bahwa BRI atau BRI Life telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau lembaga berwenang dalam perkara ini.

Pertanyaan Besar yang Perlu Dijawab

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang layak mendapatkan jawaban secara terbuka:

Pertama, apakah klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Nurul Islamiyah telah diajukan secara resmi?

Kedua, apabila telah diajukan, kapan pengajuan klaim dilakukan dan bagaimana hasil verifikasinya?

Ketiga, apabila klaim belum dibayarkan, apa alasan dan dasar penolakannya?

Keempat, bagaimana perhitungan kewajiban kredit setelah debitur meninggal dunia?

Kelima, mengapa ahli waris masih mendapatkan pemberitahuan mengenai tunggakan kredit sebagaimana disebut dalam dokumen?

Keenam, bagaimana status SHM yang disebut menjadi agunan kredit dan siapa yang saat ini menguasai dokumen tersebut?

Ketujuh, apakah seluruh proses administrasi kredit, asuransi, klaim, dan penyimpanan agunan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut kepastian hak konsumen/nasabah, ahli waris, lembaga perbankan, maupun perusahaan asuransi.

JNO NEWS: Buka Ruang Klarifikasi

JNO NEWS menempatkan perkara ini sebagai dugaan sengketa/ketidakjelasan penyelesaian klaim, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi BRI Unit Gedeg, BRI Cabang Mojokerto, BRI Life, OJK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, dokumen pendukung, maupun penjelasan mengenai status sebenarnya dari klaim asuransi dan agunan tersebut.

Sebab, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme perlindungan asuransi kredit bekerja ketika seorang debitur meninggal dunia dalam masa pertanggungan—dan pada saat yang sama, hak pemilik agunan juga harus mendapatkan kepastian.

Bersambung.

JNO NEWS akan terus menelusuri perkembangan pengaduan ini, termasuk respons BRI, BRI Life, OJK, serta pihak terkait lainnya.(Tim investigasi)
Lebih baru Lebih lama