MEGA PROYEK SEKOLAH RAKYAT JOMBANG : DIDUGAPAGU TAK ADA, K3 DIABAIKAN, PENGAWAS “HILANG” DARI LAPANGAN — ADA APA?

Jno news
Foto dari depan sekolah Rakyat Jombang 

JOMBANG | JNO NEWS — Proyek pembangunan permanen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, yang berdiri di atas lahan sekitar 6,3 hektare dan disebut bernilai hingga triliunan rupiah, kini menghadapi sorotan serius.

Proyek yang melibatkan  PT Waskita Karya melalui skema KSO di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tersebut semestinya menjadi etalase pembangunan pemerintah dan contoh tata kelola proyek konstruksi berskala nasional.

Namun hasil penelusuran di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan besar: di mana transparansi anggarannya, bagaimana pengawasan konstruksinya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika standar keselamatan maupun mutu pekerjaan dipertanyakan?

Lebih jauh lagi, kerja jurnalistik di lokasi proyek juga disebut menghadapi pembatasan akses.

PERS DIPINGPONG: DARI PETUGAS K3 KE KEPALA SEKOLAH, BERUJUNG KE KONTRAKTOR

Dalam penelusuran lapangan, awak media sempat mengalami proses yang terkesan berbelit ketika hendak melakukan konfirmasi dan peliputan.

Awak media diarahkan dari petugas keamanan kepada pihak K3, kemudian kepada kepala sekolah, hingga akhirnya diarahkan kepada pihak kontraktor pelaksana.

Yang menjadi pertanyaan serius, pihak KSO disebut menerapkan mekanisme internal bahwa liputan harus terlebih dahulu mengirimkan surat izin hingga ke pusat di Surabaya dan menunggu sekitar satu hari.

Pertanyaannya sederhana: apakah proyek yang menggunakan sumber daya dan anggaran negara boleh menutup akses informasi kepada masyarakat melalui mekanisme internal perusahaan?

Pers bukan pihak yang datang untuk meminta “izin melakukan pengawasan”. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika benar akses peliputan dibatasi sedemikian rupa, maka persoalannya bukan lagi sekadar prosedur internal proyek.

Ini menyangkut ruang kebebasan pers.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan posisi penting kepada pers dalam menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik patut diuji secara terbuka: apakah benar merupakan prosedur keselamatan yang wajar, atau justru menjadi tameng untuk membatasi informasi publik?

PROYEK TRILIUNAN, TAPI PAPAN INFORMASI ANGGARAN DIPERTANYAKAN

Ironisnya, di tengah skala pembangunan yang sangat besar, awak media tidak menemukan informasi mengenai pagu anggaran sebagaimana lazimnya informasi proyek pemerintah yang dapat diakses publik.

Alasan bahwa pekerjaan utama telah selesai dan tinggal memasuki tahap pemeliharaan atau finishing tidak serta-merta menghapus kebutuhan transparansi.

Justru ketika proyek menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, publik berhak mengetahui:

berapa nilai kontraknya, siapa pelaksananya, berapa lama masa pelaksanaannya, siapa pengawasnya, bagaimana sumber pembiayaannya, serta sejauh mana progres pekerjaan telah direalisasikan.

Jika informasi tersebut tidak terpampang atau sulit diperoleh, wajar apabila kemudian muncul pertanyaan:

“APA YANG SEBENARNYA HARUS DITUTUP DARI PUBLIK?”

Pertanyaan ini tentu harus dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek.

K3 DIPERTANYAKAN: FINISHING BUKAN BERARTI BEBAS RISIKO

Temuan berikutnya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja.

Sejumlah pekerja disebut masih bekerja tanpa menggunakan APD sesuai standar keselamatan konstruksi.

Dalih bahwa pekerjaan telah memasuki tahap finishing dan risikonya relatif kecil patut dipertanyakan.

Sebab risiko kecelakaan kerja tidak mengenal istilah “pekerjaan finishing berarti aman”.

Jatuh dari ketinggian, terkena material, terpeleset, tertimpa benda, terkena instalasi listrik, maupun kecelakaan akibat lingkungan kerja tetap dapat terjadi dalam pekerjaan tahap akhir.

Jika benar pelanggaran penggunaan APD terlihat secara kasatmata dan dibiarkan, maka pertanyaan berikutnya harus diarahkan kepada pengawas:

SIAPA YANG MENGAWASI K3 DI LAPANGAN?

PENGAWAS DI SURABAYA, PROYEK DI JOMBANG — BAGAIMANA KONTROL HARIANNYA?

Informasi lain yang juga patut mendapat perhatian adalah keberadaan tim Manajemen Konstruksi (MK).

Tim pengawas disebut lebih banyak berkantor di Surabaya dan tidak selalu berada di lokasi proyek Jombang.

Jika kondisi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan harian.

Sebab proyek sebesar ini tidak cukup diawasi hanya melalui laporan, foto, telepon, atau kunjungan berkala.

Pengawasan konstruksi membutuhkan pemeriksaan faktual di lapangan.

Bagaimana mutu material diperiksa? Bagaimana metode kerja diverifikasi? Bagaimana progres dicocokkan dengan spesifikasi teknis? Bagaimana pelaksanaan K3 dipastikan? Dan siapa yang memberikan persetujuan ketika pekerjaan dinyatakan memenuhi syarat?

Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan realitas pekerjaan.

RETAKAN PANEL DAN GANJALAN KAYU: SOAL KECIL ATAU ALARM BESAR?

Jno news
Diduga kontraktor pelaksana tidak sesuai juknis dan kurang ahli serta kurang profesional terlihat jelas di foto retakan dan cacat panel tembok


Temuan di sejumlah fasilitas, termasuk bangunan SMP, SMA, dan rusun, juga menimbulkan tanda tanya mengenai kualitas pekerjaan.

Ditemukan indikasi panel dinding mengalami retak-retak serta bagian panel bawah yang disebut hanya ditopang atau diganjal menggunakan potongan kayu.

Jika temuan tersebut benar, maka harus ada pemeriksaan teknis independen.

Apakah itu hanya persoalan finishing sementara, atau merupakan indikasi kesalahan metode pelaksanaan?

Publik tidak membutuhkan jawaban normatif.

Publik membutuhkan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumennya.

Jika pekerjaan sesuai juknis, jelaskan metodenya.

Jika terdapat kekurangan, perbaiki dan buka kepada publik.

AUDIT BPK BUKAN AKHIR DARI PENGAWASAN

Proyek disebut telah menghadapi proses audit BPK. Namun audit bukan alasan untuk menghentikan pengawasan publik.

Justru keberadaan audit negara seharusnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan sesuai spesifikasi.

Karena itu, Kementerian PU, pihak KSO, Manajemen Konstruksi, dan seluruh pihak terkait perlu menjawab secara terbuka setiap temuan yang muncul.

Jangan tunggu sampai masalah menjadi temuan hukum. Jangan tunggu sampai kerusakan muncul setelah bangunan digunakan. Dan jangan menunggu masyarakat ramai bertanya baru informasi dibuka.

JNO NEWS MENDESAK KLARIFIKASI TERBUKA

Atas sejumlah temuan tersebut, JNO NEWS mendesak pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:

  1. Nilai kontrak dan sumber anggaran pembangunan.
  2. Status dan progres pekerjaan terkini.
  3. Identitas serta kewenangan kontraktor KSO.
  4. Struktur Manajemen Konstruksi/pengawas dan pola pengawasan lapangan.
  5. Kepatuhan terhadap standar K3.
  6. Dugaan keretakan panel dan metode pemasangan panel.
  7. Alasan penggunaan material atau ganjalan yang ditemukan di lapangan.
  8. Mekanisme pemeriksaan mutu pekerjaan.
  9. Hasil audit atau pemeriksaan yang telah dilakukan.
  10. Dasar hukum dan alasan pembatasan akses wartawan melakukan peliputan.

JNO NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, juknis, standar keselamatan, dan ketentuan hukum, maka buktikan kepada publik.

Transparansi tidak seharusnya ditakuti oleh pihak yang bekerja benar.


INSAN PERS JANGAN DIAM!

Kasus ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan satu proyek.

Ketika wartawan menghadapi pembatasan akses, dipingpong dari satu pihak ke pihak lain, atau diwajibkan melewati prosedur yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, maka insan pers wajib mengambil sikap.

Kebebasan pers bukan hadiah dari pejabat, kontraktor, maupun pengelola proyek.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan kontrol publik.

Karena itu, JNO NEWS menyerukan kepada seluruh insan pers, organisasi profesi wartawan, perusahaan media, dan para jurnalis di Jawa Timur untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers.

JANGAN BIARKAN KERJA JURNALISTIK DIBUNGKAM OLEH TEMBOK PROYEK.

JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT MENJADI INFORMASI YANG TERKUNCI.

JANGAN BIARKAN PENGAWASAN PUBLIK DIKALAHKAN OLEH “ATURAN INTERNAL”.

Jika memang terdapat alasan keselamatan, sampaikan secara terbuka dan proporsional.

Jika diperlukan pendampingan K3, berikan pendampingan.

Tetapi jangan menjadikan prosedur internal sebagai alasan untuk menghalangi fungsi kontrol sosial pers.

Pers boleh diajak berdialog.

Pers boleh diminta mematuhi standar keselamatan.

Pers boleh diklarifikasi.

Namun pers tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang harus bungkam ketika sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

SATU MEDIA DIBATASI, SEMUA PERS HARUS BERSUARA.

Sebab ketika hari ini satu wartawan dibatasi, besok bisa saja wartawan lain mengalami hal yang sama.

Pers bersatu bukan untuk menyerang. Pers bersatu untuk memastikan bahwa ruang informasi publik tetap terbuka.

Dan untuk proyek sebesar Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan informasi yang samar.

JNO NEWS akan terus melakukan penelusuran, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, dan mengawal informasi ini sampai ada jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

( HARI JNO)
Lebih baru Lebih lama