![]() |
| Pengerjaan tidak memperhatikan pondasi lunak berair |
JNO News.com
Mojokerto, 15 Agustus 2026 – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mendapat sorotan setelah hasil kontrol sosial di lapangan menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang secara kasatmata dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang berada di lokasi, program tersebut merupakan kegiatan P3-TGAI di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Udara, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Satker Operasi dan Pemeliharaan.
Pada papan proyek tertulis pelaksana kegiatan adalah Pumpulan HIPPA Podo Rukun Desa Modongan, Kabupaten Mojokerto, dengan Daerah Irigasi Penewon. Kegiatannya berlokasi di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pengerjaan HIPPA modongan
Papan informasi juga mencantumkan Nomor PKS HK0201/Bbws 10.9.5/549 /P3-TGAI/IV/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dihitung mulai 22 Juni 2026 hingga 20 Agustus 2026.
Sementara sumber dana kegiatan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kegiatan sebesar Rp 195.000.000 atau seratus sembilan puluh lima juta rupiah.
Los kontrol
Yang menjadi perhatian, papan informasi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan P3-TGAI tersebut dilaksanakan secara swakelola dan/atau tidak dipihak-ketigakan/dikontraktualkan.
*Kondisi Fisik Pekerjaan Jadi Sorotan.*
Saat tim awak media melakukan kontrol sosial di lokasi pada 15 Agustus 2026, ditemukan kondisi fisik saluran pekerjaan yang secara visual menimbulkan pertanyaan mengenai saling pelaksanaan.
Pada bagian saluran yang didokumentasikan terlihat susunan material batu dan adukan pada dinding saluran tampak tidak seragam. Sejumlah bagian terlihat memiliki permukaan yang kurang rapi, terdapat celah di antara material, serta bagian atas konstruksi terlihat tidak sepenuhnya rata.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pekerjaan menggunakan dana APBN dan diperuntukkan bagi peningkatan fungsi jaringan irigasi yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.
Namun demikian, kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir bahwa pekerjaan pasti menyimpang dari RAB maupun spesifikasi teknis. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen Rencana Kerja, gambar teknis, volume, material, metode pelaksanaan, serta pengukuran kualitas pekerjaan oleh pihak yang berwenang.
Sorotan publik justru muncul karena hasil pengamatan lapangan menunjukkan adanya bagian pekerjaan yang dinilai terkesan dikerjakan kurang rapi dan perlu pengerjaan lebih lanjut.
*P3-TGAI Seharusnya Dilaksanakan Secara Swakelola dan Diawasi.*
Secara regulasi, P3-TGAI memiliki mekanisme pelaksanaan yang cukup jelas.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi menyebutkan bahwa P3-TGAI merupakan program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani dan dilaksanakan sendiri oleh P3A, GP3A, atau IP3A secara swakelola.
Pasal 19 Permen tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi dilakukan secara swakelola atau tidak dipihakketigakan, disertai pelaporan, dokumentasi, pengawasan dan evaluasi.
Dalam ketentuan yang sama, P3A, GP3A dan/atau IP3A sebagai penerima program juga didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Sementara pada tingkat BBWS/BWS terdapat unsur PPK atau Kasatker bersama Tim Pelaksana Balai yang melakukan pemantauan.
BBWS Brantas sendiri dalam informasi resmi P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 menegaskan bahwa program tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A dan tetap mengacu pada pedoman umum serta petunjuk teknis yang berlaku.
Artinya, kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pelaksanaannya tidak seharusnya hanya dilihat dari terselesaikannya bangunan secara fisik, tetapi juga harus dipastikan sesuai rencana kerja, ketentuan teknis, administrasi, serta mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.
*Pekerja Sebut Pelaksana Jarang Berada di Lokasi.*
Dalam upaya melakukan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan, tim awak media juga meminta keterangan kepada salah seorang pekerja yang berada di lokasi.
Pekerja tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengungkapkan bahwa pihak yang disebut sebagai pelaksana tidak setiap hari berada di lokasi pekerjaan.
"Pelaksana tidak pernah ke sini, Mas. Paling ke sini langsung pergi. Hampir tiap hari pekerjaan tidak pernah ditunggui," ujar pekerja tersebut.
Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari seorang pekerja di lapangan dan belum dapat dianggap sebagai representasi resmi dari pihak pelaksana. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pengurus HIPPA Podo Rukun maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.
*Tiga Kali Mencari Penanggung Jawab, Belum Berhasil Ditemui.*
Tim awak media juga berupaya mencari pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai teknis pekerjaan, penggunaan material, RAB, serta mekanisme pengawasan.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga tiga kali upaya pencarian penanggung jawab dilakukan, pihak yang ingin diklarifikasi belum berhasil ditemukan.
*Sistem Dewatering dan Kondisi Tanah Masih Basah Perlu Dipertanyakan.*
Selain temuan terkait kualitas fisik pekerjaan dan minimalnya penggunaan APD, tim awak media juga menemukan kondisi pelaksanaan yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pengendalian udara atau dewatering pada area saluran pekerjaan.
Saat dilakukan kontrol sosial, kondisi dasar dan sekitar area pekerjaan masih terlihat basah serta terdapat udara, sementara pada bagian tersebut telah dilakukan pemasangan adukan semen untuk pekerjaan konstruksi saluran.
Upaya komunikasi juga dilakukan melalui WhatsApp kepada Sekdes melalui nomor yang diperoleh tim, yakni 08385402 xxxx. Pesan yang dikirim dan upaya komunikasi tersebut, menurut keterangan tim, belum mendapatkan respon hingga berita ini disusun.
Tidak adanya respon tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan, terutama karena kegiatan yang sedang berjalan menggunakan anggaran APBN dan memiliki nilai Rp195 juta.
Meski demikian, tidak adanya jawaban belum dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan atau kesengajaan menghindari klarifikasi. Pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat alasan tertentu yang menyebabkan belum dapat memberikan tanggapan.
*Minim APD Juga Perlu Menjadi Perhatian.*
Selain persoalan saling pekerjaan, tim juga menemukan penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja yang dinilai masih minim.
Aspek keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi, termasuk pekerjaan jaringan irigasi. Oleh karena itu, penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan seharusnya menjadi perhatian pengelola kegiatan.
Temuan tersebut perlu mendapat evaluasi agar pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tidak hanya mencapai target penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat dan pekerja yang terlibat di lapangan.
*Jangan Sampai Anggaran Negara Hanya Menghabiskan Bangunan yang Cepat Rusak.*
Nilai Rp195 juta bukanlah angka kecil. Anggaran tersebut berasal dari APBN dan ditujukan untuk mendukung peningkatan fungsi jaringan irigasi serta memberikan manfaat kepada masyarakat petani.
Oleh karena itu, kualitas pekerjaan
menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Konstruksi saluran irigasi harus mampu berfungsi sesuai tujuan program dan memiliki ketahanan yang memadai. Jika kemudian ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dokumen perencanaan, volume, metode, material, atau spesifikasi teknis, maka hal tersebut harus segera diperbaiki dan diperbaiki sesuai ketentuan.
Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penyelenggaraan P3-TGAI meliputi tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. Dalam tahap perencanaan terdapat pengawasan kondisi jaringan irigasi dan penyusunan rencana kerja, sementara pelaksanaannya meliputi pengawasan dan evaluasi.
Dengan demikian, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai RAB maupun spesifikasi tidak seharusnya berhenti sebagai temuan pemberitaan. Pemeriksaan teknis dan administratif oleh instansi yang memiliki izin yang diperlukan untuk memastikan apakah temuan di lapangan memang merupakan pelanggaran ketentuan atau masih berada dalam batas toleransi teknis yang diperbolehkan.
*BBWS Brantas Perlu Turun Melakukan Verifikasi.*
Atas adanya temuan tersebut, pihak BBWS Brantas selaku institusi yang melaksanakan pelaksanaan program di wilayahnya dinilai perlu melakukan pengecekan langsung.
Pengecekan idealnya tidak hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen rencana kerja, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta dokumentasi pelaksanaan.
Selain itu, mekanisme pendampingan dan pengawasan perlu dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. Regulasi P3-TGAI memang menempatkan pengawasan dan evaluasi sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan, sedangkan pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat penerima hingga tingkat BBWS/BWS.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa anggaran negara yang dikucurkan melalui program tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan infrastruktur irigasi yang berkualitas.
Klarifikasi Tetap Dibuka
Sampai berita ini ditayangkan, tim awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekdes, pengurus HIPPA Podo Rukun, pihak pelaksana kegiatan, TPM, serta BBWS Brantas terkait seluruh temuan tersebut.
Jika nantinya pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kondisi fisik pekerjaan, metode pelaksanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta masalah penggunaan APD, keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Apabila upaya klarifikasi tetap mengalami kesulitan, tim awak media akan mempertimbangkan untuk menyampaikan temuan tersebut kepada dinas/instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan setiap penyimpangan dapat diuji berdasarkan data, dokumen, dan pemeriksaan yang obyektif.
*Penutup.*
Program P3-TGAI pada hakikatnya merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat petani. Karena bersumber dari APBN, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.
Temuan lapangan berupa dugaan pekerjaan yang kurang rapi, penggunaan APD yang minim, serta sulitnya memperoleh keterangan dari pihak yang bertanggung jawab menjadi catatan yang patut mendapat perhatian serius.
Masyarakat tentu berharap pembangunan jaringan irigasi di Desa Modongan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang kuat, berfungsi baik, tahan lama, dan memberikan manfaat nyata bagi para petani.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Narasumber Sigit H ST
Jurnalis JD Prasetyo R
