www.jnonews.com - Mojokerto
Dusun itu namanya Pohgurih. Masuk wilayah Desa Sumolawang. Di Kecamatan Puri. Kabupaten Mojokerto.
Belakangan, dusun yang tenang itu riuh. Gara-gara sebuah proyek. Pembangunan gudang. Bukan gudang sembarangan. Gudang kopra. Raksasa.
Warga gerah. Lembaga swadaya masyarakat—DPD LP2KP Mojokerto Raya—bergerak. Mereka tidak tinggal diam. Sejak 6 Juli 2026, somasi pertama sudah dilayangkan. Dua bulan lalu.
Lalu?
Kamis, 16 September 2026, selembar surat keluar dari kantor Kecamatan Puri. Nomornya cantik: 400.10.2/715/416-311/2026. Ditandatangani secara elektronik oleh sang Camat, Satriyo Wahyu Utomo, S.IP., M.Si.
Saya membaca surat itu. Lembar demi lembar. Isinya sangat birokratis. Intinya: pihak kecamatan masih berkoordinasi. Masih mengumpulkan data. Masih meneliti batas wilayah dan status tanah.
Khas birokrasi kita. Hati-hati. Kadang terlalu hati-hati.
Camat Puri menyatakan belum bisa mengambil kesimpulan. Apakah gudang itu legal atau ilegal. Harus tunggu verifikasi Dinas PUPR. Harus tunggu hitungan Dinas Lingkungan Hidup. Harus tunggu Satpol PP.
Padahal, di lapangan, bangunan sudah berdiri. Konon, aktivitas produksi sudah mulai ngegas.
Di sinilah logika publik kita diuji.
Saya sering melihat fenomena seperti ini. Pengusaha punya modal. Punya semangat. Ingin cepat selesai. Lalu, mulailah mereka membangun sembari mengurus izin. Istilah kerennya: izinnya masih on proses.
Status on proses ini sakti sekali. Bisa jadi tameng untuk terus bekerja.
Mari kita pakai logika sederhana. Logika orang waras.
Kalau Anda sedang mengurus SIM—dan statusnya masih on proses—apakah Anda sudah boleh mengemudikan truk di jalan raya? Tidak boleh. Pasti ditilang. Ditangkap polisi.
Kalau rakyat kecil nekat membuka warung di atas trotoar tanpa izin, apa yang terjadi? Satpol PP datang. Sat-set. Warung digusur. Gerobak diangkut. Alasannya jelas: menegakkan Perda. Tanpa kompromi.
Lantas, mengapa aturan itu menjadi elastis ketika berhadapan dengan gudang kopra raksasa?
Mengapa kalau urusan modal besar, kalimat on proses bisa menjadi lampu hijau untuk tetap membangun dan berproduksi?
Ini tidak adil. Jelas tidak adil.
Jika dokumen perizinan, tata ruang, dan amdal gudang kopra di Pohgurih itu memang masih on proses, tindakan terbaik hanya satu: Berhenti total.
Hentikan dulu pembangunan fisiknya. Matikan dulu mesin produksinya.
Jangan ngegas dulu sebelum surat izin itu benar-benar basah oleh tanda tangan resmi dinas terkait. Itu baru namanya menghormati wibawa hukum. Itu baru namanya menghormati tetangga sekitar dusun.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum tidak boleh plonga-plongo di hadapan investasi.
Surat Camat Puri sudah dikirim ke Bupati Mojokerto. Tembusannya ke mana-mana. Sekarang, bolanya ada di tangan para penegak Perda. Di tangan Satpol PP.
Publik Mojokerto sedang menonton. Warga Pohgurih sedang menunggu.
Apakah hukum akan tegak berdiri sekeras beton gudang kopra itu, ataukah ia akan melunak seperti daging kelapa yang diperas menjadi minyak?
Kita lihat saja.
(Red hr)