ART Curi Emas Batangan Senilai 16 M


LUMAJANG, JNONEWS.com - Kasus pencurian emas batangan senilai Rp 16 miliar yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di Lumajang ini benar-benar mengejutkan. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan cara menyalin kunci brankas milik majikannya, yang berlangsung secara bertahap selama beberapa bulan. Tidak hanya itu, ART tersebut juga bersekongkol dengan tukang kebun dan seorang tetangga untuk menjalankan rencana tersebut.  

Yang membuat kasus ini semakin dramatis adalah keterlibatan praktik supranatural. Saat mulai merasa khawatir aksinya terbongkar, ART tersebut meminta bantuan tetangganya untuk mencari dukun santet dengan harapan majikannya bisa disingkirkan secara gaib.  

Dari sisi hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Namun, mengingat besarnya nilai barang yang dicuri, ada kemungkinan hukuman yang lebih berat dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan.  


Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini?

Lebih baru Lebih lama