Www.jnonews.com Surabaya | Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali mengungkap dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di Jawa Timur. Sejumlah kendaraan disinyalir memperoleh status lulus uji KIR tanpa pernah menjalani pemeriksaan fisik di lokasi resmi. Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan publik di jalan raya.
Hasil investigasi internal AMI menunjukkan adanya pola manipulasi yang dilakukan secara sistematis. Foto kendaraan yang sebelumnya telah menjalani uji KIR diduga digunakan ulang untuk mewakili kendaraan lain yang tidak pernah hadir dalam proses pengujian. Modus ini memungkinkan kendaraan yang belum diuji secara teknis tetap mengantongi bukti kelulusan resmi.
AMI menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan kejahatan serius yang berpotensi mengancam nyawa masyarakat. Uji KIR sejatinya menjadi instrumen utama negara dalam memastikan kendaraan laik jalan. Ketika sistem ini disalahgunakan, maka risiko kecelakaan fatal di ruang publik tak terelakkan.
Lebih lanjut, AMI menegaskan bahwa dugaan kecurangan semacam ini sulit terjadi tanpa keterlibatan oknum di internal Dinas Perhubungan. Dugaan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar dan berulang, sehingga patut diduga melibatkan jaringan terstruktur.
Atas temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dinas Perhubungan Kota Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan itu mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan, penyimpangan kewenangan, serta praktik curang dalam pelaksanaan uji KIR yang merugikan kepentingan publik.
AMI mendesak Kejati Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan petugas teknis lapangan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat struktural hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa dugaan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa, tetapi kejahatan jabatan yang mempertaruhkan keselamatan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Baihaki.
Selain mendorong penegakan hukum, AMI juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Dinas Perhubungan kabupaten/kota. Pemprov Jatim diminta tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem uji KIR di wilayah yang dilaporkan.
AMI menilai langkah konkret seperti audit internal dan penonaktifan sementara oknum yang diduga terlibat penting dilakukan guna menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
“Pembiaran terhadap praktik uji KIR fiktif sama dengan membuka jalan bagi kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas. Ini ancaman nyata bagi keselamatan publik,” lanjut Baihaki.
AMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut peduli dan berani bersuara melawan praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan bersama. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci penting agar sistem pelayanan transportasi berjalan jujur, transparan, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab kita bersama. Melawan praktik uji KIR ilegal berarti menjaga nyawa sesama pengguna jalan. (Red BA AMI)
