![]() |
| Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Permatasari dan tim |
J N O News | Surabaya, Jumat, 17 April 2026 menjadi titik balik bagi seorang Perempuan Muda yang akhirnya Berani Bersuara.
Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi masuk ke Unit PPA Polda Jawa Timur.
Nomor Laporan:
LP/B/523/IV/2026/SPKT/Polda Jatim
INI BUKAN SEKEDAR KASUS BIASA
Kasus ini Membuka dugaan adanya:
Relasi kuasa yang timpang
Tekanan dan manipulasi terhadap korban
Dugaan pemaksaan terhadap tubuh perempuan
Rikha Permatasari tegas:
“Perempuan bukan OBYEK.
Tubuh Perempuan bukan untuk dikendalikan.
Dan Hukum tidak boleh Diam.”
PESAN KERAS KEPADA TERDUGA PELAKU:
Tidak ada lagi ruang AMAN bagi Pelaku kekerasan terhadap Perempuan.
Tidak ada Kompromi terhadap Tindakan yang Merendahkan Martabat manusia.
PERLINDUNGAN PEREMPUAN = HARGA MATI
Advokat Rikha Permatasari menegaskan:
Kasus ini akan dikawal sampai tuntas.
“Kami tidak hanya mendampingi,
kami akan MELAWAN sampai keadilan ditegakkan.”
UNTUK PARA PEREMPUAN DI LUAR SANA:
Kalau kamu pernah mengalami hal serupa:
Kamu tidak sendiri
Kamu berhak dilindungi
Kamu berhak melawan
NEGARA HARUS HADIR. HUKUM HARUS TEGAS.
Kasus ini sekarang dalam penanganan Unit PPA Polda Jawa Timur.
VIRALKAN! AGAR TIDAK ADA LAGI KORBAN BERIKUTNYA.(Tim 1)
#JusticeForWomen #StopKekerasanSeksual #LawanRelasiKuasa #BeraniBersuara #RikhaPermatasari #PoldaJatim
