ANGKA RATUSAN JUTA TANPA TANDA TANGAN & CAP RESMI, WARGA JOMBANG TOLAK TUDUHAN: BUKTI TIDAK ADA, SAYA TIDAK BISA DIJATUHI KEWAJIBAN


 
Jno news
Ilustrasi 

 
www.jnonews.com

JOMBANG – Kejanggalan menimpa warga Dusun Besuk, Desa Curahmalang berinisial BS. Ia dipaksa menanggung tagihan barang senilai Rp356.458.596,-, padahal menurutnya tidak ada satu pun dokumen sah yang membuktikan ia pernah menerima barang sejumlah itu.
 
BS tidak menolak kewajiban yang memang menjadi hak perusahaan. "Saya akui ada utang, dan saya siap menyelesaikannya. Tapi semua transaksi yang benar pasti ada bukti nota, dicap resmi CV, dan ditandatangani admin saya saat barang diterima. Yang ini angkanya ratusan juta, buktinya mana?" tanyanya heran.
 
Ia mengaku ditekan oleh pihak pemasaran berinisial S untuk sekadar mengakui saja tuduhan tersebut, namun ia menolak karena prinsip kejelasan. Situasi makin memuncak saat dipanggil ke kantor perusahaan di Buduran, Sidoarjo pada Sabtu (18/7/2026), di mana ia justru disuruh langsung melunasi angka yang disengketakan itu.
 
"Saya datang berniat klarifikasi, bukan untuk disuruh bayar hal yang tidak saya terima. Tidak ada cap, tidak ada tanda tangan pihak saya—artinya barang itu tidak pernah saya terima," tegasnya.
 
Jika perusahaan tetap memaksakan kehendak tanpa dasar bukti yang sah, BS berjanji tidak akan ragu melapor ke pihak berwajib dan menempuh jalur hukum demi melindungi haknya. "Keadilan harus berdasar fakta, bukan sekadar tuduhan," pungkasnya.(jhon)
Lebih baru Lebih lama