![]() |
| Proyek Progam PercepatanPeningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAD) |
JNO News.com
Mojokerto, 20 Juli 2026 – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi Penewon, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan kontrol sosial di lokasi proyek pada Senin (20/7/2026).
![]() |
| Pengerjaan tidak sesuai Juknis |
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kelompok HIPPA Margo Rukun dengan sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.
Saat melakukan pemantauan langsung di lapangan, tim media menemukan kondisi yang diduga tidak sesuai dengan kaidah teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pekerjaan yang tetap dilakukan ketika dasar saluran masih dalam kondisi basah dan berlumpur.
Secara teknis, pada pekerjaan konstruksi saluran irigasi, apabila dasar galian masih tergenang air atau memiliki kadar air tinggi, umumnya diperlukan proses dewatering, yaitu upaya mengeringkan area kerja dengan pompa atau metode lain agar tanah mencapai kondisi yang layak sebelum pasangan batu atau pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pondasi, daya lekat material, dan mutu hasil pekerjaan.
Apabila pekerjaan tetap dilakukan dalam kondisi tanah yang belum memenuhi persyaratan teknis, hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi. Penilaian apakah pekerjaan tersebut benar-benar melanggar spesifikasi kontrak atau petunjuk teknis memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis proyek, seperti gambar kerja, spesifikasi, dan hasil pengawasan.
Selain itu, tim media juga mengamati masih adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap selama bekerja.
Kewajiban penggunaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha atau penanggung jawab tempat kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mengharuskan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja.
Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang pekerja yang meminta namanya disamarkan menjadi RN mengatakan dirinya hanya bekerja sesuai arahan.
"Saya cuma pekerja, tetap dipercepat. Untuk selengkapnya panjenengan langsung ke Kasun WR saja yang pakai topi," ujarnya.
Tim media kemudian menemui Kasun WR untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan.
"Sampean sinten mas?" tanya WR.
Setelah dijelaskan bahwa tim berasal dari media dan menanyakan siapa yang mengawasi pelaksanaan proyek, WR menjawab,
"Pean langsung ke Pak Kades saja," ujarnya singkat.
Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan proyek. Perlu dipahami bahwa Program P3-TGAI merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara swakelola oleh organisasi petani pemakai air (HIPPA/P3A). Keterlibatan perangkat desa tidak otomatis dilarang, namun apabila perangkat desa merangkap sebagai pelaksana atau pengelola kegiatan, harus memperhatikan ketentuan mengenai potensi benturan kepentingan serta tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dugaan adanya penyimpangan anggaran hanya dapat disimpulkan melalui hasil audit atau pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum berhasil memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Kedungmaling mengenai kondisi pekerjaan, dugaan pelaksanaan pekerjaan pada area yang masih basah, mekanisme pengawasan, maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.
Tim media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Kepala Desa, pengurus HIPPA Margo Rukun, maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Narasumber Sigit H media groub
Jurnalis James J

