![]() |
| Lokasi diduga tempat produksi aki ilegal |
Jnonews.com | Mojokerto
Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat usaha aki bekas tanpa izin di wilayah Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas lengkap. Dugaan tersebut semakin menguat setelah awak media yang berupaya melakukan peliputan mengaku mendapat hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan hasil penelusuran awal di lokasi sebagaimana tampak pada dokumentasi, terdapat sebuah area berpagar tinggi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun pengelolaan aki bekas. Aktivitas di dalam area tersebut tidak dapat dipantau secara leluasa karena akses menuju lokasi dinilai cukup tertutup.
Selain dugaan mengenai legalitas usaha, muncul pula informasi yang menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan usaha milik seseorang berinisial "I". Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Yang menjadi perhatian, sejumlah awak media mengaku mengalami hambatan ketika hendak melakukan konfirmasi dan dokumentasi di sekitar lokasi. Jika benar terjadi, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat menghambat keterbukaan informasi kepada publik. Namun demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu kronologi dan pihak-pihak yang terlibat sebelum menarik kesimpulan.
Dalam perspektif hukum, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila suatu kegiatan usaha memang terbukti beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah B3, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana. Sebaliknya, apabila seluruh izin telah dipenuhi, pihak pengelola berhak memberikan penjelasan kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.
Tim investigasi Jnonews.com mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan operasional, dan dugaan pengelolaan limbah aki di lokasi tersebut apabila terdapat dasar yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik usaha berinisial "I" belum memberikan keterangan resmi. Jnonews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar seluruh pihak yang disebut dapat menyampaikan penjelasannya.(Jrc)
