Dugaan Lemahnya Pengawasan Proyek Rehabilitasi Puskesmas Kupang Senilai Rp1,43 Miliar,


Jno news
Pagi proyek puskesmas Kupang Jetis Mojokerto 


JNO News.com

MOJOKERTO, 29 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Kupang di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan setelah tim awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan pada Rabu (29/7/2026). Sejumlah temuan lapangan memunculkan dugaan belum optimalnya pengawasan proyek, minimalnya kehadiran pelaksana maupun konsultan pengawas, serta dugaan belum maksimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Kupang dengan nilai kontrak Rp1.436.451.421,99 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Proyek memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender berdasarkan Nomor Kontrak 027/4493/416-102.B/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Pada dokumen proyek tercantum CV Flamboyan sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Reskindo Wasa sebagai konsultan pengawas.

Temuan Lapangan

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media melakukan pemantauan langsung untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Namun selama berada di lokasi proyek, awak media mengaku tidak menemukan keberadaan pelaksana maupun konsultan pengawas sehingga upaya konfirmasi secara langsung tidak dapat dilakukan.

Tim juga melakukan dokumentasi berupa foto, video, pencatatan waktu, serta titik koordinat lokasi sebagai bagian dari dokumentasi investigasi lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, awak media menduga pihak yang sebelumnya berada di lokasi meninggalkan area pekerjaan setelah proses dokumentasi dilakukan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Didik, Dalam percakapan tersebut, Didik menyatakan dirinya berada di lokasi proyek hingga pukul 15.30 WIB. Pernyataan tersebut berbeda dengan hasil dokumentasi tim media yang mengaku masih berada di lokasi pada waktu yang sama tanpa menemukan keberadaan pelaksana maupun pengawas. Seluruh dokumentasi berupa foto, video, waktu pengambilan gambar, serta titik lokasi disebut telah disimpan sebagai bagian dari investigasi data.

Dugaan Pengawasan Belum Efektif

Dari keterangan seorang pekerja yang menanyakan identitasnya dirahasiakan, eksekutif maupun mandor disebut hanya sesekali hadir di lokasi pekerjaan.

"Biasanya pelaksana dan mandor datang pagi, itu pun jarang. Setelah mengambil dokumentasi langsung pergi dan tidak kembali sampai besok lagi," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai Puskesmas Kupang yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa pihak puskesmas hanya berstatus sebagai penerima manfaat pembangunan.

“Kami hanya penerima manfaat. Untuk pelaksana dan konsultan pengawas kami tidak terlalu dekat. Semua pelaksanaan berasal dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Keterangan dua narasumber tersebut memperkuat perlunya klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Penerapan K3 Ikut Disorot

Selain masalah pengawasan, tim media juga menemukan keberadaan pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Apabila temuan tersebut benar, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menjamin terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.

Meski demikian, media menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pelaksana proyek maupun pihak pemberi kerja.

Dinas Kesehatan Diminta Melakukan Evaluasi

Secara prinsip, konsultan pengawas memastikan fungsi pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, kualitas, jadwal pelaksanaan, administrasi kontrak, hingga standar keselamatan kerja.

Keberadaan pengawas yang tidak selalu berada di lapangan tentu saja merupakan pelanggaran karena dapat menyesuaikan pola pengawasan yang diatur dalam kontrak. Namun apabila kondisi tersebut menyebabkan lemahnya pengendalian mutu, pengawasan pekerjaan, atau pengabaian aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut patut dievaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto sebagai pengguna anggaran.

Atas dasar temuan tersebut, awak media berencana menyampaikan hasil investigasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si., guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong evaluasi terhadap efektivitas pengawasan proyek, kehadiran eksekutif dan konsultan pengawas, serta penerapan standar K3 selama pekerjaan berlangsung.

Hak Jawab dan Asas Keberimbangan

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media juga menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil observasi lapangan, dokumentasi, wawancara narasumber, serta upaya konfirmasi yang masih berlangsung. Apabila terdapat hak jawab atau klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Sumber: Sigit Media Group
Jurnalis: Johanes / Tim


















Lebih baru Lebih lama