![]() |
| Salah satu pekerja tanpa APD. (Dokpri-johanes) |
JNO News.com
JOMBANG, 28 Agustus 2026 — Pekerjaan pembangunan di wilayah Dusun Kedung Boto, Desa Podoroto dengan kepala desa Adhim, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. menjadi sorotan setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lokasi pada 27 Agustus 2026.
![]() |
| Lokasi pengerjaan pengecoran |
Namun, di lokasi yang dipantau tim tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pagu, volume pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya agar masyarakat dapat mengetahui sumber pembiayaan serta spesifikasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Selain persoalan papan informasi, tim juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di lapangan, pekerja yang terlihat berada di area pekerjaan belum tampak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.
Temuan tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi seharusnya memperhatikan aspek keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
*Warga Berikan Keterangan.*
Ia juga mengatakan bahwa seluruh pengerjaan memang sengaja saya minta papan proyek memang tidak ada dan belum dipasang mungkin kalau sudah selesai pengerjaannya
Niki mawon pengerjaan damel duit utangan, "Ujarnya.
"Jamiin, salah satu penanggung jawab akan tetap diposisikan sebagai keterangan lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
![]() |
| Tanpa papan informasi |
Saat dilakukan klarifikasi di sekitar lokasi, Jamiin turut memberikan keterangan kepada tim investigasi mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung, Pengerjaan proyek atau aktivitas kerja tanpa menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan APD (Alat Pelindung Diri) melanggar beberapa undang-undang dan peraturan menteri di Indonesia.
*Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.*
Tim juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai pekerjaan tersebut tidak terlihat secara terbuka di lokasi, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui berapa nilai anggaran, sumber dana, volume, spesifikasi teknis, serta siapa pihak pelaksana pekerjaan.
*Diduga Belum Jelas Pagu dan RAB.*
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum terlihatnya informasi mengenai pagu anggaran pekerjaan tersebut.
Tanpa papan informasi, masyarakat maupun pihak luar tidak dapat dengan mudah melakukan pengecekan awal terhadap kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.
Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Tim menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Podoroto dan dinas terkait untuk mengetahui secara pasti sumber anggaran dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Jika memang pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, maka transparansi mengenai kegiatan menjadi penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
*Tim Investigasi Akan Klarifikasi ke Dinas dan APH.*
Atas sejumlah pertanyaan yang muncul dari hasil pemantauan, tim investigasi dan jurnalis akan segera meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk mengenai RAB, pagu anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, pengawasan serta penerapan K3.
Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya ketidaksesuaian, temuan tersebut akan disampaikan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila pihak pelaksana maupun pemerintah desa dapat menunjukkan dokumen dan menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, penjelasan tersebut juga akan diberitakan secara berimbang.
*Penutup.*
Keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan pembangunan menjadi bagian penting dari pengawasan masyarakat. Pembangunan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, spesifikasi hingga pihak pelaksana.
Sampai berita ini ditayangkan, tim masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Podoroto, pelaksana pekerjaan, konsultan/pengawas, maupun dinas terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Narasumber: Tim Investigasi
Jurnalis: Johanes / Tim


