HUT RI Bukan Alasan Mengorbankan Anak, LPAI Mojokerto Raya Soroti Dangdut dan Sound Horeg di Trowulan.

Hari Ulang Tahun (HUT)
Keterlibatan anak dibawah umur



JNO news com
MOJOKERTO, 31 Agustus 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya menjadi momentum menanamkan nilai kebangsaan, pendidikan karakter, serta memberikan ruang hiburan yang aman dan ramah bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya menyatakan keprihatinan terhadap kegiatan hiburan dalam rangkaian peringatan HUT RI yang berlangsung di Dusun Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Ketua Umum LPAI Mojokerto beserta
Anggota Menyoroti Panggung Hiburan Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur


LPAI Mojokerto Raya menyoroti adanya panggung hiburan dangdut dengan penampilan yang dinilai kurang pantas untuk disaksikan anak-anak, disertai penggunaan sound horeg. Sorotan semakin menguat karena terdapat anak-anak yang disebut berada di sekitar bahkan naik ke atas panggung ketika kegiatan berlangsung.

*Anak Naik Panggung dan Membawa Uang untuk Nyawer.*

Yang menjadi perhatian serius LPAI adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam suasana hiburan tersebut. Anak-anak disebut ikut berjoget di depan umum dan terdapat anak yang naik ke panggung sambil membawa uang untuk melakukan saweran.

Bagi LPAI Mojokerto Raya, persoalannya bukan semata-mata mengenai dangdut atau hiburan rakyat. Titik persoalannya adalah bagaimana orang dewasa memastikan ruang publik tetap aman, pantas, dan tidak menjadikan anak sebagai bagian dari tontonan yang berpotensi merugikan tumbuh kembang mereka.

Peringatan kemerdekaan tidak seharusnya berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan anak.

Anak bukan objek hiburan. Anak bukan tontonan. Dan anak bukan komoditas untuk memeriahkan sebuah panggung.

LPAI menilai seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anak tidak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi mengeksploitasi, membahayakan, atau memengaruhi perkembangan mereka secara negatif.

*LPAI: Perlindungan Anak Tidak Boleh Kalah oleh Hiburan.*

Dalam keterangannya, Kak Seto Mulyadi, pemerhati anak nasional, sebagaimana disampaikan setelah dihubungi Kak Hartono, ST, melalui sambungan telepon, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap keterlibatan anak dalam kegiatan semacam itu.

"Ini sangat rawan. Anak tidak boleh dieksploitasi. Ini bentuk kekerasan dan sangat merusak masa depan anak bangsa," demikian pernyataan yang disampaikan dalam materi LPAI Mojokerto Raya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan perlindungan anak tidak boleh dianggap sepele hanya karena kegiatan tersebut dikemas sebagai hiburan masyarakat atau bagian dari perayaan kemerdekaan.

Kegiatan masyarakat tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

*UU Perlindungan Anak Jadi Sorotan.*

LPAI Mojokerto Raya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan anak di lokasi hiburan.

Pasal-pasal perlindungan anak memang mengatur larangan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, maupun pelibatan anak dalam tindakan yang membahayakan atau melanggar kesusilaan. Karena itu, apabila ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LPAI Mojokerto Raya mendorong pemerintah desa, panitia kegiatan, orang tua, tokoh masyarakat, serta pihak terkait agar menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi serius.

*Kemerdekaan Harus Menjadi.*

Ruang Aman bagi Anak
Kritik LPAI pada akhirnya bukan ditujukan untuk mematikan tradisi hiburan rakyat. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menikmati hiburan dan merayakan kemerdekaan.

Tetapi kebebasan menyelenggarakan hiburan memiliki batas ketika menyangkut keselamatan, martabat, dan hak anak.

Jangan sampai slogan “merayakan kemerdekaan” justru dipakai untuk membenarkan kegiatan yang mengabaikan perlindungan terhadap anak.

Kemerdekaan seharusnya mengajarkan anak tentang keberanian, pendidikan, persatuan, dan masa depan bangsa—bukan memperkenalkan mereka pada lingkungan hiburan orang dewasa yang tidak sesuai dengan usia mereka.

LPAI Mojokerto Raya meminta pihak berwenang memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serupa agar perayaan HUT RI di masa mendatang benar-benar menjadi hiburan yang aman, edukatif, bermartabat, dan ramah anak.

*Kata Penutup.*

Kemerdekaan bukan sekadar panggung, musik keras, atau keramaian sesaat. Kemerdekaan adalah tentang masa depan generasi bangsa.

Jika anak-anak yang seharusnya dilindungi justru dibiarkan masuk ke ruang hiburan yang tidak sesuai usianya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya acaranya, tetapi juga sejauh mana orang dewasa menjalankan tanggung jawabnya melindungi anak.

Jangan jadikan HUT RI sebagai alasan untuk mengorbankan anak. Merdeka berarti anak-anak juga berhak tumbuh aman, sehat, bermartabat, dan terlindungi.

Narasumber: LPAI Mojokerto Raya
Jurnalis: Johanes/Tim

Pasal 76I dan 76E secara mentah seperti dalam rilis berita, karena penerapan pasal dan besaran pidananya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti. 
Lebih baru Lebih lama