DIDUGA KONSTRUKSI PERKARA DAN PENERAPAN PASAL DALAM KASUS PENGEROYOKAN DI DLANGGU JANGGAL


Jno news
Advokat nurkholik S.H, M.H. dan team dari kuasa hukum korban 

MOJOKERTO – JNO NEWS | UPDATE PERKARA

Perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua pemuda di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan setelah keluarga salah satu korban, Dhanu Wendha, menunjuk Kuasa Hukum dari Cahaya Gemilang Firm, Nurkholik, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum korban menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait konstruksi dakwaan dan penerapan pasal terhadap terdakwa Evandra Wisnu Syahputra alias Koceng.

Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, S.H.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga korban dan kuasa hukum, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum kejadian, terdakwa bersama dua orang rekannya yang disebut berinisial AR dan BY, serta puluhan anggota kelompok lainnya, disebut berkumpul di belakang Gedung Graha Poppy, Mojokerto.

Menurut informasi yang diterima pihak korban, dalam pertemuan tersebut diduga terdapat ajakan untuk melakukan aksi pencarian terhadap pihak tertentu sebagai bentuk “pembalasan”, khususnya terhadap anggota perguruan silat PSHT.

Rombongan kemudian bergerak menuju sejumlah wilayah hingga akhirnya berada di sekitar Kecamatan Dlanggu, tepatnya di kawasan dekat SPBU.

Di lokasi tersebut, korban Dhanu Wendha yang saat itu berboncengan dengan Habib Nur Rohman, disebut dihentikan secara paksa oleh rombongan.

Akibatnya, sepeda motor korban diduga kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh.

Setelah itu, menurut kronologis yang disampaikan pihak korban, terjadi aksi pengeroyokan terhadap kedua korban. Sejumlah pelaku disebut melakukan pemukulan secara bersama-sama, bahkan diduga terdapat penggunaan benda berupa double stick atau ruyung.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Salah satu korban bahkan disebut sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Kutorejo sebelum akhirnya dirujuk ke RS Prof. Dr. Soekandar Mojosari karena luka yang dialami dinilai cukup serius.

Selain mengalami luka fisik, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa telepon genggam milik Dhanu Wendha dilaporkan hilang pada saat kejadian.

PERKARA DILAPORKAN HINGGA MASUK PERSIDANGAN

Orang tua korban, Musholeh, awalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlanggu. Namun selanjutnya perkara diarahkan untuk ditangani oleh Polres Mojokerto.

Perkara kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Kedua korban diketahui telah memberikan keterangan di hadapan persidangan pada 30 Juli 2026.

Namun, keluarga korban mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu dipertanyakan selama proses persidangan berlangsung.

Salah satunya adalah terkait jumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Keluarga korban mempertanyakan mengapa, dari sejumlah orang yang disebut berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, hanya satu terdakwa yang dihadirkan dalam perkara yang sedang berjalan.

Dua orang lainnya yang disebut berinisial AR dan BY disebut masih dalam status pencarian atau DPO berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak keluarga.

Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan sejumlah materi pertanyaan dalam persidangan yang menurut mereka belum sepenuhnya menggambarkan kronologis kejadian yang dialami korban.

Termasuk persoalan hilangnya telepon genggam korban serta dugaan pengambilan barang lainnya yang menurut pihak keluarga belum menjadi fokus dalam pemeriksaan.

KUASA HUKUM SOROT PENERAPAN PASAL

Atas sejumlah persoalan tersebut, keluarga Dhanu Wendha kemudian menunjuk Kuasa Hukum dari Cahaya Gemilang Firm, Nurkholik, S.H., M.H., untuk melakukan pendampingan dan pengawalan hukum.

Setelah mempelajari perkembangan perkara dan dokumen dakwaan, Nurkholik menyoroti penerapan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.

Menurut pandangan Nurkholik, penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali apabila dibandingkan dengan konstruksi peristiwa pidana sebagaimana kronologis yang dialami korban.

“Peristiwa yang terjadi, menurut fakta dan informasi yang kami pelajari, bukan hanya menyangkut dugaan penganiayaan biasa. Ada dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari satu orang, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ujar Nurkholik kepada JNO News dan sejumlah media online.

Menurutnya, fakta yang perlu didalami dalam perkara tersebut antara lain adanya dugaan pengeroyokan secara bersama-sama, peristiwa yang terjadi di ruang publik, rekaman video kejadian, hasil visum medis, serta keterangan korban dan terdakwa.

Kuasa hukum korban berpandangan bahwa konstruksi peristiwa tersebut perlu diuji secara menyeluruh dengan ketentuan pidana yang mengatur kekerasan secara bersama-sama.

Pihaknya menilai ketentuan Pasal 262 dan Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 patut menjadi perhatian dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka maupun luka berat.

PERTANYAKAN KESERASIAN ANTARA FAKTA DAN DAKWAAN

Nurkholik menegaskan, sorotan pihaknya bukan bermaksud mengintervensi independensi aparat penegak hukum maupun proses persidangan.

Namun sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki kewajiban memastikan hak korban dan seluruh fakta hukum mendapat perhatian secara proporsional.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji secara menyeluruh, antara lain:

  1. Dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi kekerasan.
  2. Dugaan penggunaan benda keras atau alat pemukul.
  3. Luka yang dialami kedua korban berdasarkan pemeriksaan medis.
  4. Rekaman video yang disebut memperlihatkan situasi kejadian.
  5. Hilangnya telepon genggam dan dugaan pengambilan barang milik korban.
  6. Status hukum pihak lain yang disebut turut terlibat dalam kejadian.

“Pertanyaan kami sederhana, apakah seluruh rangkaian peristiwa dan fakta yang ada sudah dikonstruksikan secara utuh dalam dakwaan? Ini yang perlu mendapatkan jawaban secara terbuka dan profesional,” tegas Nurkholik.

MINTA PENEGAKAN HUKUM BERJALAN OBJEKTIF

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap.

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus terhadap satu orang terdakwa apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, pihak keluarga berharap seluruh kerugian dan penderitaan yang dialami korban, baik luka fisik maupun kehilangan barang, dapat menjadi bagian dari fakta yang diperhatikan dalam proses hukum.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut adanya dugaan hubungan keluarga salah satu pihak dalam perkara tersebut dengan seorang pengusaha di wilayah Trawas, Mojokerto.

Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengaruh terhadap proses penegakan hukum.

JNO News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polres Mojokerto, terdakwa, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menunggu proses persidangan berjalan secara terbuka dan profesional, sekaligus memastikan seluruh fakta hukum diuji secara objektif demi memberikan kepastian dan keadilan bagi korban maupun terdakwa sesuai prinsip hukum yang berlaku.

JNO NEWS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara ini. ( Hari )

Lebih baru Lebih lama