![]() |
| Bukti penyalahgunaan pupuk subsidi |
www.jnonews.com
MOJOKERTO — JNO NEWS INVESTIGASI.
Pupuk subsidi seharusnya berjalan dari negara, menuju petani yang berhak. Jalurnya sederhana di atas kertas. Tetapi di lapangan, jalur itu kadang menjadi seperti jalan tikus: sempit, berbelok, dan sulit ditelusuri. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, tim investigasi JNO News mendatangi sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Di lokasi, ditemukan 9 sak pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska ukuran 25 kilogram, yang kemudian menjadi awal dari penelusuran lebih jauh.
Pemilik rumah, Yusup—nama panggilan—bersama Rosita, dalam rekaman video yang dimiliki JNO News, menerangkan bahwa pupuk tersebut bukan milik mereka. Keduanya menyebut pupuk itu milik pakde Yusup, yang dititipkan di rumah tersebut. Rosita bahkan menjelaskan kondisi kelangkaan pupuk dengan kalimat, “pupuk angel”, serta menyebut barang tersebut baru diperoleh kali ini. Sampai titik ini, persoalannya tampak seperti sembilan sak pupuk yang sedang menunggu pemiliknya. Tetapi ketika pemilik yang disebut itu didatangkan, ceritanya justru membuka pintu yang lebih lebar.
Pakde yang dimaksud bernama Kusnadi, warga Wates RT 01/RW 01, Kecamatan Jetis. Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Kusnadi menyebut bahwa apabila memperoleh pupuk melalui kelompok tani, dalam setahun dirinya hanya mendapatkan sekitar satu sak. Namun ia mengaku membeli 7 sak pupuk dari Yusup dengan harga Rp130.000 per sak. Barang tersebut kemudian dititipkan di rumah Yusup dan Rosita karena Kusnadi sedang mempunyai keperluan/gawe. Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk asal barang, harga transaksi, serta apakah transaksi tersebut sesuai dengan mekanisme resmi pupuk bersubsidi.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: dari mana pupuk itu datang? Ketika ditanyakan kepada Yusup mengenai kios asal pupuk, JNO News mendapati yang bersangkutan pada awalnya tidak memberikan jawaban secara jelas. Yusup mengaku bekerja sebagai sopir Pupuk Indonesia dan biasa mengambil pupuk dari distributor untuk kemudian didistribusikan ke kios-kios. Ia menyebut pernah mengambil pupuk di wilayah Mojosari maupun Sooko. Informasi mengenai pekerjaannya tersebut masih membutuhkan konfirmasi kepada pihak terkait. Demikian pula dugaan masyarakat bahwa Yusup merupakan bagian dari jaringan perdagangan pupuk subsidi di Mojokerto—hal tersebut masih sebatas informasi masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Pada 26 September 2026, JNO News kembali mendatangi kediaman Yusup. Tujuannya bukan sekadar mengejar berita, melainkan mencari satu mata rantai yang paling penting: kios mana yang menjadi sumber pupuk tersebut? Setelah dilakukan pembicaraan cukup panjang, Yusup akhirnya menyebut bahwa pupuk itu berasal dari Kios Puri milik seseorang bernama Andre. Keterangan ini merupakan pengakuan yang perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pemilik kios, distributor, Pupuk Indonesia, kelompok tani, serta instansi pengawas. JNO News tidak menempatkan keterangan tersebut sebagai kesimpulan akhir, melainkan sebagai petunjuk awal untuk membuka rantai distribusi secara utuh.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius daripada sekadar menemukan 9 sak pupuk di sebuah rumah. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana pupuk bersubsidi bisa berpindah tangan, siapa penerima resminya, siapa yang menjual, kepada siapa barang disalurkan, berapa harga sebenarnya, dan apakah terdapat pencatatan resmi dalam sistem distribusi. Jika benar pupuk yang diperuntukkan bagi petani justru diperjualbelikan di luar mekanisme yang ditetapkan, maka yang perlu dibongkar bukan hanya orang terakhir yang memegang karungnya, tetapi rantai distribusinya dari hulu sampai hilir.
Pupuk subsidi bukan komoditas biasa. Di balik satu karung terdapat kebijakan negara, uang publik, kebutuhan petani, dan kepentingan ketahanan pangan. Karena itu, JNO News mendorong Pupuk Indonesia, distributor, kios resmi, kelompok tani, Dinas Pertanian, pengawas pupuk dan pestisida, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif atas temuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab apabila terdapat keterangan yang tidak tepat.
Sembilan sak mungkin terlihat kecil. Tetapi dalam investigasi, jumlah bukan selalu inti persoalan. Kadang yang lebih penting adalah jejaknya. Dari rumah warga, jejak mengarah kepada pembeli. Dari pembeli, mengarah kepada penjual. Dari penjual, disebut sebuah kios. Dan dari kios, pertanyaan berikutnya tinggal satu: apakah ini hanya peristiwa berdiri sendiri, atau ada rantai distribusi yang selama ini luput dari pengawasan? JNO News akan menempatkan temuan ini sebagai informasi awal untuk kepentingan kontrol sosial dan mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah. Dan segera membuat laporan resmi baik ke APH dan pupuk Indonesia provinsi Jawa Timur (Hr)
