Aktivitas Pengolahan Bulu Ayam Menjadi Tepung di Desa Sidorejo Disorot JNO NEWS, Perusahaan Diminta Buka Legalitas, Dokumen Lingkungan hingga Standar Pengolahan
www.jnonews.com
MOJOKERTO — Aktivitas pengolahan bulu ayam menjadi bahan berbentuk tepung untuk kebutuhan pakan ternak di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian JNO NEWS. Berdasarkan pemantauan lapangan, kegiatan tersebut disebut meliputi proses penjemuran, pengovenan hingga penggilingan bulu ayam sebelum hasilnya didistribusikan sebagai bahan pakan ternak. Namun di balik aktivitas produksi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan munculnya bau sangat menyengat dari aktivitas pengolahan. Bau tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan pengendalian secara memadai. Pertanyaannya sederhana tetapi penting: dari mana sumber bau tersebut, bagaimana sistem pengendaliannya, dan apakah pengelola telah memiliki prosedur pengelolaan lingkungan yang sesuai? Karena sebuah usaha boleh tumbuh, tetapi lingkungan sekitar juga memiliki hak untuk tetap nyaman.
JNO NEWS juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai legalitas usaha dan dokumen lingkungan PT Bajra Cakra Buntara. Dalam pemantauan, dokumen seperti NIB, legalitas kegiatan, persetujuan atau dokumen lingkungan serta kapasitas pengolahan perlu diverifikasi. Bukan berarti perusahaan dinyatakan tidak memiliki izin. Justru karena informasi tersebut belum dapat dipastikan melalui pemantauan awal, perusahaan diberikan ruang untuk menunjukkan dokumen dan menjelaskan status legalitas kegiatan secara terbuka.
Yang tidak kalah penting adalah proses pengolahan bulu ayam menjadi tepung. Informasi lapangan menyebut bahan baku melalui tahapan penjemuran, pengovenan kemudian penggilingan. Proses tersebut perlu dilihat dari sisi sanitasi, keamanan bahan baku, pengendalian bau, pengelolaan limbah, mutu produk serta tujuan penggunaannya. Jika benar hasil pengolahan tersebut digunakan sebagai bahan pakan ternak, maka standar proses dan kualitas tentu bukan perkara sepele. Parikan wong Jatim: “Mangan rawon nganggo kluwek, lungguh ngopi cedhak pasar; yen dadi bahan pakan ternak, mutune kudu jelas, ojo mung katon apik saka njaba.”
JNO NEWS meminta pihak PT Bajra Cakra Buntara memberikan klarifikasi tertulis mengenai NIB dan legalitas usaha, dokumen lingkungan, kapasitas pengolahan, sumber bahan baku, proses produksi, sistem pengendalian bau dan limbah, serta status dan tujuan penggunaan tepung hasil pengolahan. Termasuk apabila benar terdapat hubungan distribusi dengan pihak penerima atau pabrik pakan, hubungan tersebut juga perlu dijelaskan. Dengan demikian, publik tidak hanya mendengar kabar dari luar pagar pabrik, tetapi memperoleh informasi langsung dari pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
JNO NEWS akan mempertimbangkan meneruskan hasil pemantauan beserta dokumentasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk verifikasi aspek lingkungan serta melalui SP4N-LAPOR! kepada instansi pemerintah yang berwenang. Parikan maneh: “Tuku tahu nang Mojokerto, mulih nggawa jenang; yen usaha wis mlaku, transparansi ojo nganti ilang.” Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar bau bulu ayam. Yang lebih penting adalah memastikan usaha berjalan legal, lingkungan terlindungi, proses produksi memenuhi ketentuan, dan masyarakat mendapatkan kepastian informasi.(hr)