REVITALISASI SMAN 1 TRAWAS Rp1,99 MILIAR: SWAKELOLA ATAU ADA TANGAN LAIN DI BALIK PROYEK?

jno news
REVITALISASI SMAN 1 TRAWAS


Pagu, RAB, Tenaga Kerja hingga Mutu Material Dipertanyakan — JNO NEWS Minta P2SP Buka Data dan Jelaskan Mekanisme Pelaksanaan

MOJOKERTO — Program Revitalisasi SMAN 1 Trawas dengan anggaran Rp1.990.797.000 dari APBN 2026 kini menjadi sorotan. Pekerjaan yang disebut dimulai sekitar 21 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender itu mencakup rehabilitasi empat ruang kelas dan laboratorium komputer serta pembangunan tiga ruang kelas. Secara visual, sebagian pekerjaan memang tampak mengalami kemajuan. Tetapi dalam proyek bernilai miliaran rupiah, pertanyaan publik tidak berhenti pada “sudah jadi berapa persen?”. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: bagaimana uang itu dikelola, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, dan apakah seluruh proses benar-benar sesuai mekanisme swakelola?

Sorotan pertama menyangkut keterbukaan informasi dan akses peliputan. JNO NEWS mencatat perlunya kejelasan mengenai pagu anggaran, RAB, sumber dana, mekanisme swakelola, P2SP, tenaga kerja serta pihak yang bertanggung jawab. Dalam proses pemantauan, awak media disebut harus menunggu pihak tertentu dari P2SP untuk memperoleh dokumentasi, sementara Ketua P2SP, Saudara Sony, sempat mempertanyakan dasar dan tujuan peliputan. Di sinilah persoalannya menjadi menarik: ketika proyek menggunakan anggaran negara, apakah informasi dasar pembangunan boleh menjadi sesuatu yang sulit dilihat? Parikane wong Jatim: “Tuku rujak nganggo petis, mangan bareng ning pinggir kali; nek duit negara wis mili, transparansi ojo digawe angel dhewe.”

Pertanyaan berikutnya menyentuh mekanisme swakelola dan tenaga kerja. JNO NEWS memperoleh informasi adanya tenaga kerja yang disebut berasal dari luar wilayah, antara lain Tulungagung. Ini bukan otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun justru karena disebut sebagai swakelola, mekanismenya perlu terang: siapa merekrut pekerja, siapa membayar, bagaimana pencatatannya, apakah ada pihak ketiga atau subkontraktor, dan bagaimana perlindungan tenaga kerja termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebab istilah swakelola bukan sekadar papan nama proyek. Ia harus dapat dibuktikan melalui mekanisme, dokumen, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Kemudian masuk ke soal mutu pekerjaan dan material. Dari pemantauan visual, terdapat sejumlah kondisi yang menurut JNO NEWS perlu diverifikasi, termasuk material hollow yang perlu diperiksa spesifikasi atau standarnya serta adanya rongga atau lubang pada bagian pekerjaan bangunan. Belum tentu itu pelanggaran mutu—dan justru pemeriksaan teknislah yang harus menjawabnya. Apakah material sesuai spesifikasi? Apakah volume sesuai RAB? Apakah metode pelaksanaan benar? Apakah hasil pekerjaan memenuhi standar teknis? Parikan maneh: “Mangan pecel nganggo rempeyek, lungguh santai cedhak pendopo; nek material pancen wis apik, ayo dibuktekno, ben ora mung omong kosong.”

Sorotan lain menyangkut dugaan pencampuran atau ketidakjelasan pemisahan kegiatan revitalisasi APBN dengan dukungan komite/wali murid. JNO NEWS memperoleh informasi adanya kegiatan pembangunan atau perbaikan yang disebut berasal dari dukungan maupun penggalangan dana komite/wali murid. Karena itu perlu penjelasan mengenai jumlah dana, mekanisme penghimpunan, sifat kontribusi, penggunaannya, jenis pekerjaan yang dibiayai serta pemisahan anggaran, material dan tenaga kerja antara program revitalisasi APBN dengan kegiatan komite. Jangan sampai publik bingung: yang dibangun memakai uang negara yang mana, yang dibangun memakai uang komite yang mana? Dalam bahasa sederhana orang kampung: “Yen loro sumber dicampur dadi siji, mengko sing ditakoni malah bingung: iki duweke sapa, tanggung jawabe sapa?”

Pada akhirnya, JNO NEWS menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pemantauan awal dan permintaan klarifikasi, bukan vonis pelanggaran. Kepala SMAN 1 Trawas dan P2SP tetap diberikan ruang untuk menjelaskan serta menunjukkan dokumen pendukung secara terbuka dan berimbang. JNO NEWS meminta klarifikasi paling lambat 7 hari kalender sejak surat diterima. Bila tidak ada respons memadai, hasil pemantauan beserta dokumentasi akan diteruskan kepada instansi berwenang melalui kanal resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab dalam proyek pendidikan senilai hampir Rp2 miliar, publik tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Publik hanya ingin satu hal yang sederhana: uang negara benar-benar menjadi bangunan sekolah yang berkualitas, bukan sekadar angka besar yang selesai di atas kertas.(HR)

Lebih baru Lebih lama