Soroti Retakan Memanjang di Balai Desa Kupang Jetis, Inspektorat Diminta Turun Tangan dan Periksa Mutu, Anggaran hingga Pengawasan
JNO NEWS
MOJOKERTO — Sebuah pekerjaan rabat beton di Balai Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah retakan memanjang pada permukaan beton. Yang membuat pertanyaan semakin panjang adalah usia pekerjaan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh JNO NEWS diduga belum mencapai dua tahun. Beton boleh retak, tetapi pertanyaannya sederhana: retaknya karena umur, mutu, tanah, beban, atau ada cerita lain di balik campuran semen dan pasir?
Temuan tersebut kemudian dituangkan JNO NEWS melalui surat temuan Nomor 00136/JNO/TM/VIII/2026 kepada Bupati Mojokerto c.q. Inspektorat Kabupaten Mojokerto. JNO NEWS meminta pemeriksaan teknis dan administratif agar persoalan tidak berhenti pada dugaan semata. Sebab, dalam urusan pembangunan menggunakan anggaran publik, yang harus kokoh bukan hanya betonnya, tetapi juga perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.
Dari pemantauan lapangan, retakan memanjang terlihat di beberapa bagian rabat beton. Kondisi itu membuka sejumlah pertanyaan teknis: bagaimana mutu materialnya, bagaimana komposisi campurannya, berapa ketebalannya, bagaimana kondisi lapisan dasar, bagaimana metode pelaksanaan dan proses curing, serta apakah terdapat beban atau kondisi lingkungan yang memengaruhi. Namun JNO NEWS tidak mengambil kesimpulan sepihak. Penyebab kerusakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Parikané wong Jatim: “Tuku tape nang Mojokerto, dipangan bareng nganggo ketan; yen beton durung tuwa kok wis mlethek-retak, ojo kesusu nuduh, nanging kudu dipriksa kanthi tenanan.”
Yang menarik, upaya memperoleh klarifikasi disebut telah dilakukan dua kali dengan mendatangi Pemerintah Desa Kupang untuk meminta penjelasan kepada Kepala Desa. Namun hingga surat temuan dibuat, JNO NEWS menyatakan belum memperoleh respons yang memadai. Meski demikian, ruang hak jawab tetap diberikan kepada Kepala Desa Kupang maupun pihak terkait. Dalam jurnalistik, pintu konfirmasi tidak boleh ditutup. Karena berita yang baik bukan lomba siapa paling cepat menuduh, melainkan siapa paling kuat membuktikan.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto pun diminta memeriksa sejumlah hal penting, mulai dari nilai dan sumber anggaran, pihak pelaksana, proses perencanaan dan pengawasan, ketebalan beton, spesifikasi serta mutu beton, hingga dokumen pengujian dan serah terima pekerjaan. Bahkan jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, JNO NEWS meminta agar ditelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penggunaan anggaran. Parikan maneh: “Mlaku-mlaku tekan Jetis, mampir sedhela tuku tahu; yen pembangunan nganggo duit publik, sing ditakoni ora mung ‘sapa sing nggawe’, nanging ‘sapa sing ngawasi lan tanggung jawab?’”
JNO NEWS meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan, mengukur kondisi retakan dan ketebalan, memeriksa dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta mencocokkan anggaran dengan hasil fisik. Bila ditemukan indikasi kelebihan pembayaran, kerugian keuangan atau penyimpangan, diminta dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan. JNO NEWS juga memberikan waktu 7 hari kerja untuk memperoleh tanggapan awal atau informasi tindak lanjut, sembari menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa Kupang, pelaksana maupun pihak terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi. Pada akhirnya, beton bisa diperbaiki dengan semen—tetapi kalau ada persoalan tata kelola, yang harus diperbaiki bukan hanya permukaannya.(hr)