| revitalisasi SDN 1 PANDAN KRAJAN |
Proyek masih berjalan, tetapi sejumlah temuan lapangan memunculkan pertanyaan: yang diawasi pekerjaannya, atau justru pengawasnya yang perlu diawasi?
MOJOKERTO — Proyek revitalisasi SDN Pandan Krajan 1, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan nilai bantuan Rp883.642.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, tengah menjadi perhatian JNO NEWS. Bukan karena sekolahnya direnovasi—itu kabar baik. Yang menjadi soal adalah sejumlah kondisi di lapangan yang memerlukan penjelasan: mulai dari pola pengawasan, status pelaksana, penggunaan material, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek yang dijadwalkan berlangsung 31 Agustus hingga 28 Desember 2026 itu dikerjakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan objek pekerjaan meliputi ruang administrasi, ruang kelas, perpustakaan, UKS dan kamar mandi. Parikane wong Jowo: “Tuku semen nang Kemlagi, ojo lali tuku pasir; yen proyek pengin apik, pengawas kudu hadir.” Maksudnya sederhana: kalau pembangunan memakai uang negara, pengawasan jangan sampai sekadar hadir di atas kertas.
Dari pemantauan lapangan dan dokumentasi JNO NEWS, muncul pertanyaan mengenai status dan kewenangan Saudara Heri, yang disebut terlibat sebagai pelaksana/subpelaksana. Publik tentu berhak mengetahui siapa sebenarnya yang memegang kendali pekerjaan, atas dasar penunjukan apa, bagaimana hubungan kerjanya dengan P2SP, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan administrasinya. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan dasar. Sebab dalam proyek negara, istilah “katanya” sebaiknya jangan menjadi dokumen utama. Parikan maneh: “Mangan pecel nganggo kemangi, proyek negara kudu transparansi.” Kalau semuanya terang, pertanyaan pun cepat selesai.
Persoalan berikutnya menyangkut pengawasan. Saudara Rangga disebut menangani pengawasan di lebih dari satu lokasi sehingga aktivitasnya bersifat mobile. JNO NEWS mempertanyakan bagaimana pola kehadiran, monitoring, pencatatan pekerjaan dan pengendalian mutu dilakukan ketika seorang pengawas harus berpindah lokasi. Apakah tersedia jadwal pengawasan? Apakah ada laporan monitoring? Siapa yang mengambil keputusan ketika terjadi perubahan atau persoalan teknis di lapangan? Pertanyaan ini penting karena pengawas bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam administrasi. Canda khas Jawa Timur: “Pengawas kok mobile terus, ojo-ojone sing diawasi malah bingung kudu lapor sopo.” Candanya boleh, tetapi pertanyaannya serius.
Temuan lain berkaitan dengan mutu pekerjaan dan material. Dalam dokumentasi lapangan terlihat adanya ganjalan kayu pada bagian bangunan serta material kayu yang secara visual tampak bercampur dengan kayu bekas. Sekali lagi, JNO NEWS tidak menyimpulkan bahwa material tersebut pasti tidak sesuai spesifikasi. Justru karena itulah diperlukan pemeriksaan teknis: cocokkan dengan gambar kerja, RAB dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kalau memang sesuai, tentu tidak ada masalah. Kalau tidak sesuai, ya tinggal diperbaiki. Sebab bangunan sekolah bukan tempat bermain tebak-tebakan. Parikan: “Kayu disusun dekat genteng, spesifikasi ojo nganti melenceng.” Sederhana, tetapi substansinya jelas: mutu harus dapat dibuktikan.
Yang juga menjadi perhatian adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemantauan, sejumlah pekerja terlihat menggunakan alas kaki yang tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena risiko pekerjaan bangunan tidak mengenal istilah “sebentar saja” atau “sudah biasa”. JNO NEWS juga mencatat adanya keterangan pekerja yang mengaku tidak diperlihatkan RAB maupun gambar kerja secara langsung sehingga pekerjaan menunggu instruksi. Kondisi ini perlu diklarifikasi kepada P2SP dan pihak pengawas: bagaimana rantai instruksi berjalan, siapa yang memberikan arahan teknis, dan bagaimana pekerja memastikan pekerjaan sesuai gambar serta spesifikasi. Parikan terakhir: “Mancing iwak nang kali, APD ojo nganti lali.” Ini bukan soal gaya berpakaian, melainkan soal keselamatan manusia.
Karena proyek masih berjalan, JNO NEWS meminta BBPMP Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif sebelum pekerjaan selesai dan jejak persoalannya ikut tertutup oleh finishing. Pemeriksaan diharapkan mencakup P2SP, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, mekanisme swakelola, material, volume pekerjaan, K3, kehadiran pengawas serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. JNO NEWS memberikan waktu 7 hari kalender sejak surat diterima untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut. Jika respons tidak memadai, temuan beserta dokumentasi akan diteruskan melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen dan pihak berwenang lainnya. Sebab dalam urusan uang negara, lebih baik pertanyaan dijawab sebelum menjadi perkara. Proyek boleh selesai, tetapi transparansi jangan ikut di-finishing.(hr)